SETELAH DITUNJUK RABU KEMARIN, DR H DANI RAMDAN MT SEGERA DILANTIK MENDAGRI JADI BUPATI BEKASI

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Setelah ditunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 pada Rabu (21/7/2021) kemarin, Dr H Dani Ramdan MT segera dilantik secara resmi untuk menduduki jabatan Bupati Bekasi. Dani bakal menggantikan Eka Supria Atmaja, Bupati Bekasi sebelumnya yang meninggal dunia sepekan lalu akibat COVID-19.

Kepastian penunjukkan tersebut karena telah dikeluarkannya surat keputusan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Diharapkan dalam pekan ini Dani Ramdan sudah bisa dilantik secara virtual.

Keputusan Mendagri yang sudah bisa diakses kalangan media itu berbunyi : “Mengangkat saudara Dr H Dani Ramdan MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat PBD Jabar sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Seperti telah diketahui secara bersama, sejak meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja, Kabupaten Bekasi mengalami kekosongan pimpinan. Tidak hanya sosok Bupati, tapi juga untuk jabatan Wakil Bupati dan Sekda (Sekretaris Daerah).

Kondisi itu terjadi disebabkan karena sebelum menjabat sebagai Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja merupakan wakil dari Hj Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi terpilih yang divonis bersalah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta dan dijebloskan penjara pada 2019 lalu.

Sedangkan sejak akhir bulan Juni 2021 lalu, Sekda Kabupaten Bekasi yang diemban oleh Uju, juga resmi pensiun. Selain itu, kekosongan jabatan di posisi Kepala Dinas (Kadis), juga terjadi. Kabar terakhir yakni Peno Suyatno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, juga meninggal dunia pada Senin 19 Juli 2021 yang baru lalu.

Pada bagian lain, selanjutnya, Mendagri juga memberi tugas dan kewenangan kepada Dr H Dani Ramdan MT sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi. Untuk masa jabatan Bupati, diatur pula paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang