27.5 C
Jakarta
28 April 2024 - 05:39
PosBeritaKota.com
Daerah

DIGELAR RABU 1 DESEMBER 2021, MUKOTA KE-VIII KADIN KOTA BANDUNG INKONSISTENSI LANGGAR AD/ART & PERATURAN ORGANISASI

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Musyawarah dan mufakat adalah bagian dari warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Bahkan musyawarah itu sendiri juga merupakan kegiatan yang dilandasi kepentingan bersama dan memiliki tujuan bersama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Drs. Rd. Subchan Daragana, jelang penyelenggaraan acara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Rabu (1/12/2021) besok.

“Sebenarnya, musyawarah adalah cara untuk mencari solusi bersama. Harusnya pahami prinsip dan tujuannya. Jadi tidak dilakukan sembarangan. Ada pedoman yang wajib ditaati,” tutur Subchan Daragana yang dihubungi POSBERITAKOTA, Selasa (30/11/2021) sore.

Tentang apa yang disampaikan Subchan Daragana ini, respon atas inkonsistensi Panitia Penyelenggara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang tidak taat asas.

Menurutnya, pelaksanaan Mukota KADIN Kota Bandung VIII cacat hukum / aturan.KADIN Jabar telah ikut serta melanggar aturan dengan mengizinkan mencabut syarat-syarat pencalonan setelah batas waktu penerimaan Bakal Ketua ditutup Panitia SC KADIN Kota Bandung,” ucap tokoh pemuda yang juga ikut mencalonkan sebagai Ketua KADIN Periode Tahun 2021-2026 mendatang ini.

Namun sebelumnya, Subchan Daragana telah melayangkan surat keberatan kepada KADIN Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Hal itu terkait persyaratan calon Ketua KADIN Kota Bandung.

Dikatakannya bahwa persyaratan yang ditetapkan dinilai tidak ada dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Dalam surat keberatan itu, Daragana meminta penjelasan dari Ketua Umum Kadin Jawa Barat, terutama terkait persyaratan Calon Ketua KADIN Kota Bandung.

“Bahkan surat dari saya yang mempertanyakan aturan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN tentang syarat-syarat tentang Bakal Calon Ketua KADIN Kota Bandung, tidak pernah dijawab secara tertulis oleh panitia SC MUKOTA KADIN Bandung dan KADIN Provinsi Jawa Barat,” tegas dia, menyesalkan.

Sedangkan persyaratan untuk Calon Ketua KADIN yang ditetapkan Panitia Mukota KADIN Kota Bandung VIII, diantaranya pernah menjadi pengurus aktif KADIN Kota Bandung. Pernah menghadiri rapat kegiatan KADIN hal ini dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan KADIN yang diikuti.

Setiap calon Ketua KADIN pada saat pengambilan Formulir Calon Ketua KADIN Kota Bandung, harus memberi kontribusi biaya pelaksanaan Mukota KADIN sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya mendapat dukungan peserta Mukota KTA-B sebesar 50 KTA-B yang masih berlaku, dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi.

Dalam surat keberatannya tersebut, Daragana memandang KADIN adalah organisasi bisnis besar yang seharusnya taat pada peraturan dan ketentuan. Sehingga pelaksanaan MUKOTA mengacu pada AD/ART dan PO KADIN.

“Makanya, saya memohon waktu kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat, agar memberi ruang dan waktu kepada saya. Tentu saja untuk menerima penjelasan langsung dan adil agar proses pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung tidak dimaknai cacat hukum,” tegasnya.

Dalam AD/ART KADIN dan PO KADIN, menurut penilaian Daragana, tidak disebutkan syarat calon Ketua harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN.

Sementara itu jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN, syarat calon Ketua pencalonan harus disampaikan secara tertulis.

Untuk setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

“Sehingga persyaratan baik yang sudah ditiadakan maupun yang masih tercantum dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN. Seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan kepada calon yang akan mengikuti pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung,” urai Daragana, panjang lebar.

Karena itu pula, ditegaskan Daragana, pencabutan Syarat Calon Ketua KADIN ditengah jalan patut dipertanyakan. Hal ini bukti bahwa Panitia Penyelenggara (SC) MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung sejak awal memaksakan aturan untuk kepentingan dan menguntungkan pihak calon tertentu.

Perlu penyikapan dari KADIN (KADIN Indonesia) atas penyelengaraan MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung yang menyertakan syarat-syarat Balon Ketua jelas melanggar AD/ART dan PO KADIN.

“Jadu, perjuangan ini agar mengembalikan fokus pada demokratisasi. Artinya kesempatan Calon Ketua harus dibuka selebar mungkin. Anggota berKTA diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Karena, sejatinya KADIN milik seluruh pelaku usaha bukan kendaraan pribadi,” pungkas Daragana. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kasus Pengeroyokan & Perampasan Motor, 7 ORANG SUPORTER Diamankan Mapolres Kota Solo

Redaksi Posberitakota

Berkah dari Shalawat, GUBERNUR KHOFIFAH Tegaskan Jawa Timur Jadi Provinsi Paling Aman se-Jawa

Redaksi Posberitakota

Ini di Kabupaten Bogor, BAZNAS Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir & Bencana Longsor

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang