DALAM KASUS ‘HOTEL PROSTITUSI’, PN TANGERANG JATUHKAN PUTUSAN 10 BULAN PENJARA KEPADA CYNTHIARA ALONA

TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Sidang putusan kasus prostitusi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan terdakwa artis Cynthiara Alona akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, Rabu (8/12/2021) kemarin. Pasalnya, Alona dianggap melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

Keputusan itu dibacakan
Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin dengan anggota, I Arief Budi dan anggota II, Fathul Mujib. Sidang tersebut sempat tertunda, karena seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu.

“Jadi, berdasarkan saksi-saksi dan pertimbangan Majelis Hakim, kami menjatuhkan terdakwa (Cynthiara Alona) dengan hukuman pidana selama 10 bulan lantaran melanggar pasal 296 KUHP tentang prostitusi,” ucap Mahmuriadin di persidangan.

Menurut dia lagi bahwa salah satu alasan hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alona, lantaran artis tersebut mengetahui usahanya yang merupakan sebuah hotel di kawasan Ciledug dan digunakan sebagai tempat prostitusi. Sedangkan Alona dianggap melakukan pembiaran dengan mengizinkan para wanita penjaja seks online melakukan transaksi di hotelnya.

“Nah, menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan. Dan, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Alona melakukan eksploitasi anak tidak terbukti. Lantaran dalam kasus ini Alona dianggap tidak punya peran dan tidak terbukti melibatkan anak dalam bisnis hotelnya. Alona hanya meraup keuntungan dari kamar yang dijualnya tidak dengan tarif yang dikenakan para wanita yang menginap di hotelnya sehingga menurut Majelis Hakim itu adil,” terang Arief selaku Humas PN Tangerang, usai persidangan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengaku kecewa dan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait kasus yang menyeret Alona itu. Hal itu diungkapkan JPU Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri usai persidangan.

“Yang jelas, kami akan mengajukan banding. Karena apa yang diputus Majelis Hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan kami yakni enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. Putusan hakim yang hanya menyatakan bahwa Alona hanya melanggar pasal 296 tentang prostitusi dan tidak menggunakan Pasal 88 Juncto Pasal 76 huruf I UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas bertentangan sehingga kami mengajukan banding,” terang Adib.

Pihak Alona sendiri yang hadir dalam sidang putusan secara virtual lantaran dirinya menjalani penahanan di Polda Metro Jaya mengaku menerima, dengan apa yang diputuskan hakim. “Saya dengar yang Mulia dan saya terima keputusan yang mulia,” ucap Alona sambil menangis.

Seperti telah sama-sama diketahui bahwa Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona, terkait kasus dugaan prostitusi online di wilayah Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (18/3/2021). Bahka pasca penggerebekan dan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Alona dan 2 orang karyawannya sebagai tersangka kasus prostitusi. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis