MESKI TAK DITAHAN, PENYIDIK POLDA METRO TETAPKAN CASSANDRA ANGELIE SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN PROSTITUSI ONLINE

POSBERITAKOTA (JAKARTA) □ Meski penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Cassandra Angelie (CA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Bahkan sebagai tersangka hanya diharuskan wajib lapor.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Senin (3/1/2022). Menurutnya bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Cassandra Angelie serta ketiga mucikari yang juga terkait kasus prostitusi online tersebut.

“Jadi untuk penetapan tersangka CA sudah dilakukan. Penyidik malah masih melakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini (prostitusi online),” terang Zulpan.

Menurutnya terkait alasan penyidik
tidak langsung melakukan penahan terhadap Cassandra Angelie, disebabkan karena beberapa alasan atau pertimbangan. “Kenapa? Pertimbangannya, karena yang bersangkutan selain sebagai tersangka, juga merupakan korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP dan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” papar Zulpan, lagi.

Tentu saja, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan. Bahkan dengan pertimbangan penyidik yakni di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri dan tak akan hilangkan barang bukti.

Seperti telah diketahu sebelumnya, Cassandra Angelie dan ketiga mucikari berinisial KK ,R dan UA telah ditangkap di Hotel Aston Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam lalu.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek prostitusi online di DKI Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Sasaran tidak meleset dan ditemukan sejumlah barang bukti. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis