JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lagi- lagi, masyarakat luas diminta waspada. Jika sebelumnya ramai ‘dikibuli‘ lewat modus Investasi Bodong, Koperasi Simpan Pinjam, Robot Trading dan properti. Ternyata kali ini benar-benar ada belasan korban yang patut diduga terkena jerat kena tipu oleh modus Obligasi Bodong.
Seperti dialami 12 korban yang merupakan nasabah PT UOB Kay Hian Sekuritas. Setelah obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian Sekuritas seperti Agung Podomoro Land, begitu dicek ternyata tidak ada alias bodong.
Oleh karenanya, ke-12 orang nasabah PT UOB Kay Hian Sekuritas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm. Sebagai langkah saat ini sudah mengirimkan surat teguran hukum atau Somasi kepada pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jalan MH Thamrin Kav. 8-10, Jakarta Pusat.
Sedangkan PT UOB Kay Hian Sekuritas diketahui telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu dan bahkan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari institusi, perusahaan besar, individu bernilai tinggi dan investor ritel.
Salah seorang korban berinisial S, menerangkan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas di Indonesia, telah mengantongi izin sebagai perusahaan emisi efek dan perusahaan perantara perdagangan efek. Selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia yang di antaranya ada di Jakarta, Surabaya, Bali sampai Medan.
Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas ini, bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana pada saat marketing atau sales
menawarkan produk perbankan dengan modus Obligasi yang pembeliannya melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas. Para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau menyimpan dananya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah 12 orang dengan 8 sekitar Rp 52.000.000.000, ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, berharap pihak OUB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan ini, agar kepercayaan para nasabah seperti
semula. Mengingat PT UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri.
Ditambahkan Sugi bahwa pihaknya sangat fokus dalam membela klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu bagi para korban lain yang juga patut diduga dirugikan oleh UOB Kay Hian Sekuritas, dapat menghubungi LQ
Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.
“Kejahatan keuangan makin lama makin rumit. Para korban adalah orang polos yang tidak paham risiko investasi. Mereka lantas ditawarkan produk Obligasi Bodong oleh orang bank yang seolah-oleh itu produk aman dan menguntungkan,” tegasnya.
Sementara itu advokat Firton Ernesto SH MH dan Dicky Pandu SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa para korban membuka rekening dan mengirim dana ke UOB Kay Hian. Jadi, sudah seharusnya UOB Kay Hian bertanggungjawab dan nantinya silahkan UOB laporkan oknum UOB yang mencuri uang dari rek UOB Kay Hian Sekuritas.
“Tindakan Direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggungjawab, dengan meminta agar oknum UOB menandatangani surat pelepasan tanggungjawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, patut di sayangkan. Kami berharap PT UOB Kay Hian Sekuritas tetap menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat.
Ditengahnya adanya gagal bayar Sekuritas, koperasi dan perusahaan Robot Trading, kini malah mulai merambat ke sektor keuangan lainnya,” ucap Firton.
LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa jika tidak ada itikad baik, maka pihaknya segera melakukan proses hukum untuk membela ke-12 kliennya. Baik itu langkah perdata maupun pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas untuk mendapatkan keadilan. ■ RED/GOES