Berdasarkan Alat Bukti & Gelar Perkara, ISTRI FERDY SAMBO Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Berdasarkan hasil kerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk, Polri akhirnya secara resmi menetapkan istri dari mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sedangkan penetapan status tersangka itu sendiri disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Juga berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka” jelas Agung.

Pada 10 hari sebelumnya yakni Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dijelaskan Listyo bahwa Tim Khusus (Timsus) menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan akan bertanggungjawab sepenuhnya, karena telah memerintahkan Bharada E untuk menembak korban Brigadir Yoshua. “Juga berdasarkan gelar perkara, Timsus memutuskan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.

Sebagai tambahan informasi, Polri juga telah mengumumkan tersangka lain terkait tewasnya Brigadir Yoshua, Mereka adalah ajudan FS, yakni Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky. Selain itu, sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ■ RED/THONIE AG /TB DEVI IR/ EDITOR : GOES

Related posts

Terancam Lewat Batas Waktu, KEMENAG RI Minta & Ingatkan Agar Jamaah Umroh Segera Pulang ke Tanah Air

Akibat Konsumsi Variasi Makanan & Minuman, DR. H.M. MUHAMMAD NOOR DHANFIT, MARS Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Pasca Lebaran

Dirilis Gratis di SiPena iPerpusnas, BENNY BENGKE Lahirkan Karya Gress ‘Jualan Ka’bah & Kisah-kisah yang Terserak’