JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah menerima pengajuan berkas perkara dari pihak penyidik (Bareskrim Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai melakukan penelitian berkas keempat terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan penelitian tersebut langsung dilakukan, Jumat (20/8/2022) kemarin, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, menerima pelimpahan berkas keempat tersangka (tahap I) dari penyidik Bareskrim Polri.
“Dari situ, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari. Untuk kemudian menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau belum secara formil maupun materiil,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada media, Jumat (20/8/2022) di Jakarta.
Sementara itu untuk keeempat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti serta gelar perkara Tim Khusus bentukan Kapolri yakni masing-masing adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R Kuat dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti disampaikan Ketut bahwa selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik dari Tim Khusus/Bareskrim Polri.
“Tujuannya, tentu saja guna untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan. Mohon temen-temen media, bersabar. Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Pihak Kejagung akan selalu menginformasikan, agar masyarakat luas bisa ikut melakukan pengawasan,” tutur Ketut, menutup keterangannya. ■ RED/JOHAN DPK/ EDITOR : GOES