JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ikut didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan (menghalangi) penyidikan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), juga membacakan dakwaannya terkait pembunuhan berencana di kasus kematian Brigadir Joshua.
“Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian,” tutur JPU saat persidangan PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam hal itu, Ferdy Sambo didakwa bersalah terkait tindakan melawan hukum yang berimbas pada terganggunya sistem elektronik. Bahkan, ia turut didakwa menyembunyikan sampai menghilangkan informasi elektronik.
Seperti disampaikan JPU bahwa perbuatan Ferdy Sambo tersebut dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Perbuatan bermula ketika terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sore silam.
“Sedangkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut, Ferdy Sambo dengan maksud menutupinya atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya dengan cara menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,” beber JPU.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■ RED/THONIE AG/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES