JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kini dibawah kendali Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono. Dua bulan berjalan kepemimpinannya, langsung menggeser Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali untuk menempati posisi jabaan sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Balai Kota DKI Jakarta.
Dikatakan Heru dengan posisi sebagai Deputi, Marullah justru mendapatkan tugas untuk membantu Pj Gubernur secara penuh. Tugas dimaksud antara lain berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat dan aktif membantu merumuskan kebijakan-kebijakan secara lebih luas.
“Jadi, saya membutuhkan Pak Marullah. Selaku Deputi agar bisa melihat bersama saya tugas-tugasnya yang lebih besar lagi. Dan, tentunya bakal lebih lincah, sehingga tidak terbelenggu dengan tugas-tugas yang sangat teknis,” papar Heru, Jumat (2/12)/2022.
Pj Gubernur DKI Jakarta tak lupa juga menyampaikan terima kasih sekaligus mengapresiasi kinerja Marullah selama menjabat sebagai Sekda DKI hampir dua tahun. “Bahkan, selama ini Pak Marullah selaku Sekda telah bekerja dengan baik. Tentunya kita saling komunikasi untuk itu,” tuturnya.
Karena itu pula Heru optimis, kalau Marullah bisa menjalankan tugas baru ke depan bersama dirinya dan jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan baik. “Meski, tentu saja lebih banyak yang harus kami dan para pejabat selesaikan tugas-tugas yang masih ada,” ucap dia, lagi.
Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Uus Kuswanto selaku Pj Sekda DKI Jakarta yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dengan profesional, penuh rasa tanggung jawab dan menjaga integritas, sehingga semakin berkinerja bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Sementara waktu Pak Uus menjabat sebagai Pj Sekda. Tentunya bersinergi. Ilmu-ilmu yang selama ini ada pada Pak Marullah bisa diserahkan dan dibimbing untuk sementara waktu,” pintanya.
Dalam surat pengambilan sumpah jabatan tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022, tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. ■ RED/AGUS SANTOSA