26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:33
PosBeritaKota.com
Politik

Sebut Ketua KPU Offside, SEKJEN JOHNNY G PLATE : NasDem Tegas Tolak Sistem Pemilu 2024 Coblos Partai

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Statement Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebutkan kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, memakai sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan Caleg mendapat reaksi keras dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G. Plate. Bahkan menolak bakal diberlakukannya kembali sitem tersebut secara tegas.

“Kalau saya boleh menyebut, pernyataan Ketua KPU terkait hal tersebut sudah offside. Hal itu tidak sepatutnya diutarakan,” kata Plate dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Sabtu (31/12/2022).

Kembali ditegaskan bahwa pihaknya (Partai NasDem) secara tegas
menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, menurutnya, sistem pemilihan tersebut merupakan aturan lama yang dipakai sebelum Pemilu 2004 silam

“Pastinya, DPP Partai Nasdem dengan sangat tegas menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada Pemilu Legislatif,” ujarnya.

Oleh karenanya, Plate meminta agar KPU fokus dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini saja. Selain itu, ia juga mengingatkan agar KPU tidak tergoda oleh kepentingan politik dari Parpol tertentu.

“Hal tersebut hanya akan membuat Pemilu 2024 berbau amis. Fokus saja pada tugas dan mandat yang saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik,” ucapnya, lagi.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Bahkan, Hasyim mengungkapkan sistem tersebut sedang disidangkan di Makhamah Konstitusi (MK).

Sistem Pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif (Caleg). Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, dimana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif (Caleg).

Apabila sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut dan logo partai. Sementara untuk partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen tersebut. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Saat Ini Tengah Digugat Masyarakat, ‘PEMILU COBLOS PARTAI Siapa Untung & Buntung?’

Redaksi Posberitakota

Caleg NasDem untuk DPRD Provinsi Jateng Dapil 11, AGENG KIWI Getol Perkenalkan Diri ke Warga Cilacap & Banyumas

Redaksi Posberitakota

Nyaleg DPR RI di Dapil Sumut I, NANA MARDIANA SE Berjuang Bersama Partai Kebangkitan Bangsa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang