Karena Tak Sesuai dengan Amar Putusan MK, KETUM PARTAI DEMOKRAT ‘AHY’ Kritik Keras Perppu Cipta Kerja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kritik keras datang dari Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

“Saya melihatnya bahwa Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja, tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil, juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ucap AHY dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (3/1/2023).

AHY juga menilai bahwa proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Bahkan, tambah dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Seharusnya kan setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Jadi, bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” tuturnya.

Bukan hanya hal tersebut di atas, AHY harus menyampaikan kritik tajamnya. “Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Malah, ia menilai bahwa penerbitan Perppu tersebut, bukan untuk melayani kepentingan rakyat, namun hanya sebatas untuk elite semata.

“Jelas sudah, lagi-lagi soal esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Penegasannya, janganlah kita menyelesaikan masalah justru dengan masalah,” kata AHY, serius.

Pada bagian akhir, AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” pungkas AHY.

Seperti diketahui bahwa putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun pada faktanya bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan Pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online