PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tinggalkan Pelayanan Cara Manual, PEMPROV DKI Gunakan Sistem E-Pensertifikatan Asset Tanah di Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Demi memenuhi harapan percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah, Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi memakai cara manual, tetapi sudah berbasis sisten. Karena itulah, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi atas Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bentuk atau upaya sosialisasi secara daring dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA) BPAD DKI Jakarta, Riswan Sentosa di Ruang Command Center, Lt. 5, Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). Dalam acara itu Ikut hadir Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin, Suripto dan Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan.

Dikatakan Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi bahwa pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Sedangkan sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” ucap dia.

Lebih jauh, Reza juga memaparkan bahwa BPAD DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. “Bahkan dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” ucap dia, lagi.

Melalui upaya sosialisasi tersebut, imbuh Reza, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.

“Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023,” tutup Reza. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sebelumnya Hanya 50, PAM JAYA Sukses Tekan Stunting dengan Perluas Intervensi Pencegahan ke 105 Anak di Jakarta Pusat

Redaksi Posberitakota

Dihadiri Wagub Jabar, PENGURUS MAJELIS AT-TAUBAH Depok dari Beragam Elemen Dilantik

Redaksi Posberitakota

Bentuk Perhatian Pj Heru Budi, PENGAMAT HUKUM Sebut Rencana Bangun Rusun Baru Tanjung Priok Sebagai Manifestasi UUD 1945 Pasal 34

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang