PosBeritaKota.com
Megapolitan

Diduga Ada 13 Orang, POLISI Tangkap Pelaku Setelah Viral Video Pungli di Wilayah Babelan Bekasi

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Selain terhadap aksi begal jalanan yang muncul setiap saat, polisi tak bakal tinggal diam memberantas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, yakni pungutan liar (Pungli). Buntut dari viralnya video Pungli di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tidak kurang dari 13 orang diduga pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan.

Setidaknya, gegara (gara-gara/red) keberanian supir truk merekam aksi Pungli sekelompok pemuda, polisi pun langsung bertindak. Kini, ada 13 anak muda yang diduga pelakunya dan dari warga setempat (Babelan), harus berurusan dengan pihak berwajib. Ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Babelan Kompol Didik membenarkan telah melakukan penangkapan. Pihaknya malah bekerja sama dengan Tim Cyber Pungutan Liar (Pungli) dari Mapolres Metro Bekasi.

“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Mapolres Metro Bekasi. Ada Tim Cyber Pungli yang turun ke lapangan. Keseluruhannya ada 13 orang diduga pelakunya, sudah berhasil diamankan,” terang Kompol Didik yang berhasil dikonfirmasi awak media, Minggu (24/9/2023).

Ditambahkannya bahwa para sopir truk yang mengangkut tanah itu, datang dari arah Kota Bekasi. Sedangkan truk tersebut, melintas untuk ke lokasi pembangunan kawasan pengembang perumahan swasta di Pulo Timaha, Kecamatan Babelan.

“Jadi untuk rutenya yaitu dari Bekasi Kota, terus ke wilayah Kecamatan Babelan, baru ke Cikarang. Ada pembangunan perumahan di Pulo Timaha, sedangkab pengembangnya adalah pihak Summarecon,” paparnya, menambahkan.

Dari tempat terpisah, Wakapolres Metro Bekasi AKP Widodo, juga ikut membenarkan adanya penangkapan terhadal para pelaku Pungli. “Semua, ada 13 orang diduga pelaku yang berhasil diamankan,” terangnya.

Kendati begitu, AKP Widodo menambahkan, terhadap belasan oknum warga yang telah diamankan, kini juga telah dipulangkan ke rumahnya masing masing. Dari para pelaku diminta untuk membuat keterangan pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan.

“Mereka dimintai keterangan. Artinya harus buat pernyataan supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan juga para supir truk,” ujar AKP Widodo. © RED/DANU SP/EDITOR : GOES

Related posts

Bisa Kembali ke Rumah, PAM JAYA Sambut 320 Karyawan Perusahaan yang Ditempatkan di Palyja & Aetra

Redaksi Posberitakota

Agar Siap Hadapi Era Ekonomi Kompetitif, BANK DKI Bersama Pemprov DKI Gelar Program Edukasi Literasi Keuangan ke UMKM

Redaksi Posberitakota

Biar Aman & Nyaman,TURIS KEPULAUAN SERIBU Harus Didampingi Pemandu

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang