JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Keberadaan atau profesi penagih utang (Debt Collector) yang tersangkut kasus menarik paksa mobil milik Selebgram – TikTokers Clara Sinta dan membentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas, boleh jadi tak bakalan tidur nyenyak. Pasalnya, Tim Anti Bandit Polda Metro Jaya, terus memburu mereka agar mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Setelah sebelumnya ada dua orang yang sudah berhasil dicokok (tangkap-red), seorang lagi dibekuk meskipun melarikan diri ke Labuan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Dari keseluruhan Debt Collector, masih ada empat orang lagi yang belum tertangkap, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penangkapan seorang lagi dari mereka (Debt Collector), dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Pihak penyidik, menurutnya, telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector. Sedangkan DPO berinisial EJS ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Penyidik melaporkan perkembangannya, kemarin sudah mendapatkan satu tersangka DPO lagi atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara, daerah Labuhan Batu. Kita masih sama-sama menunggu dan nanti dirilis oleh penyidik,” jelas Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Ditambahkan tentang kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya, telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Sedangkan aksinya tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Jelas sudah bahwa aksi premanisme yang berkedok sebagai Debt Collector itu, sama artinya dengan perbuatan melawan hukum. Yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK, karena aksi itu disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan dan bahkan sampai melawan petugas,” ucap Trunoyudo, mengakhiri keterangannya kepada wartawan. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES