Karena Menghambat Proses Sidang, KUASA HUKUM TERDAKWA Minta Hakim Paksa Hadirkan Saksi Korban Rudy

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sikap Tim kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti, menyatakan kecewa setelah dua kali persidangan perkara tersebut ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH untuk yang kedua kalinya tidak dapat menghadirkan saksi korban yang bernama Rudy ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (2/3/2023).

Kepada media yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Yanti, kuasa hukum Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners, membenarkan kalau sidang kasus yang diketuai Togi Pardede SH MH tersebut kembali ditunda hingga Senin (6/3/2023) mendatang, karena saksi korban yakni Rudy yang melaporkan perkara tersebut tidak hadir kembali.

“Lagi-lagi, pada sidang kali ini, kami dibuat kecewa. Kalau sampai tiga kali saksi korban yang seharusnya didahulukan pemeriksaannya ini tidak hadir, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa saksi tersebut,” tegas Fahmi yang menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakut.

Sedangkan kuasa hukum lain dari terdakwa Yanti, Galih Rakasiwi SH MH, selain kecewa juga mengaku heran. Apalagi atas permintaan Ketua Majelis Hakim PN Jakut agar proses sidang dipercepat dengan dua kali (Senin dan Kamis) dalam seminggu, sudah disepakati secara bersama (JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa).

“Kenyataannya untuk sidang Senin (27/2) dan Kamis (2/3) malah terjadi penundaan, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi korban sebagai pelapor, sesuai agenda. Nah, kalau saksi korban ini tidak hadir, apa ini namanya bukan menghambat persidangan?” Begitu ucap Galih, menambahkan.

Karena itu, baik Fahmi maupun Galih, semuanya diserahkan kepada keputusan majelis hakim. Bahkan, menurut keduanya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dari saksi korban (Rudy) sebagai pelapor adanya dugaan penggelapan mobil mewah dan yang menyebabkan terdakwa Yanti selama 5 bulan belakangan harus hidup dalam sel tahanan.

Sementara itu seperti yang pernah disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi), kuasa hukumnya mengingatkan bahwa perkara tersebut, dinilai sebagai kasus perdata. Karena itu pula, terdakwa Yanti berharap dan meminta agar majelis hakim menghentikan perkaranya.

Terdakwa Yanti mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Rudy, sudah berlangsung selama delapan tahun (2013-2021). Bahkan, keduanya hidup serumah tanpa perkawinan sah. Namun, mereka secara bersama-sama pernah membeli atau memiliki rumah (apartemen), mobil Mercy dan Mini Cooper.

“Saya tidak mungkin menggelapkan mobil, Pak Hakim. Sebab, saya membelinya secara bersama-sama dengan Rudy. Untuk mobil Mercy dipakai Rudy, sedangkan saya sehari-hari pakai mobil Mini Cooper. Saya juga heran, kok saya dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper, Pak Hakim,” curhat Yanti dalam sidang sebelumnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis