Polres Jaktim & Satpol PP Jangan Diam, PENJUALAN MIRAS di Depan Poll Mayasari Cawang Kasat Mata Nodai Kesucian Ramadhan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Semua pihak diminta dukungannya terhadap upaya dan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di dalam menjaga kesucian dan sekaligus kekhusyukan pelaksanaan di bulan Ramadhan 1444 Hijriah/Tahun 2023 Masehi ini. Karenanya, warga Ibukota yang non Muslim pun agar menghormati masyarakat Muslim yang sedang menjalankan perintah puasa, tentu dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi kegiatan ibadah itu sendiri.

Seperti kita tahu bahwa tempat hiburan malam pun sudah diatur oleh Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri.

“Namun sayangnya, masih ada oknum yang melanggar SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI. Pengamatan di lapangan masih ada kegiatan jual beli Miras di depan pool bus Mayasari, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Hal itu jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” kata Ketua Derap Pembangungan Andre Wijodjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Ditambahkan dia, seyogyanya jangan ada pembiaran dari aparat Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim). “Sejauh pengamatan kami di lapangan, ada oknum pemilik toko dan warung dengan leluasa menjual Miras. Ini yang kita sayangkan. Bahkan disinyalir di kawasan itu juga menjadi tempat jual beli Narkoba. Seharusnya, aparat menindak tegas, agar tidak ada kegiatan ini,” pinta Andre, lagi.

Sedangkan di sejumlah lokasi lain, masih menurut pengamatan Andre, juga masih ada oknum pemilik hiburan malam yang melanggar jam operasi. “Nah dalam mensikapi itu, ya harus ada sikap tegas dari petugas keamanan dan ketertiban (Polisi dan Satpol PP),” tuturnya, menambahkan.

Sementara itu dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin memastikan
personel Satpol PP akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik agar tercipta suasana yang aman, tertib dan damai selama bulan suci Ramadhan.

“Dalam hal ini, Satpol PP DKI ikut terlibat bagaimana Jakarta menyambut dan selama bulan Ramadhan agar tetap dalam suasana aman, tertib dan damai. Sehingga masyarakat Muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan baik,” ucap Arifin, usai menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan ke-61 Satlinmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Dipaparkannya bahwa operasional tempat hiburan tentu mengalami penyesuaian atau perubahan selama bulan Ramadhan. Malah disampaikan bahwa dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreati (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait operasional tempat hiburan tersebut.

Menuru Arifin lebih lanjut, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang dikenakan sebagaimana yang sudah diatur dalam SE (surat edaran), mulai dari surat teguran/peringatan keras hingga penutupan atau dicabut izin operasionalnya. ■ RED/GOES

Related posts

Kuat Dugaan Pakai Narkoba, EPY ‘KANG MUS’ KUSNANDAR Digelandang ke Polres Jakbar

Diduga Lahan Miliknya Diserobot, RATUSAN AHLI WARIS Minta PN Tangerang Segera Putuskan Perkara Sengketa Tanah

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara