PosBeritaKota.com
Megapolitan

Airsoft Gun & Air Gun, KAPOLDA METRO JAYA IRJEN POL KARYOTO Prihatin karena Payung Hukumnya Masih Lemah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan keprihatinnya terkait masih lemahnya payung hukum yang mengatur penggunaan senjata Airsoft Gun dan Air Gun. Karena, menurutnya untuk kedua senjata tersebut, sering disalahgunakan untuk menakut-nakuti atau mengancam masyarakat.

“Kami sudah memiliki payung hukum yang mengatur peredaran senjata Airsoft Gun dan Air Gun. Namun untuk pengawasan peredaran kedua senjata itu ternyata masih sangat lemah,” kata Karyoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Menurut Karyoto bahwa senjata Airsoft Gun dan Air Gun dapat membahayakan orang lain. Apalagi senjata mainan tersebut sudah dimodifikasi oleh orang-orang yang punya keahlian di situ. “Kalau Air Gun ini malah bisa lebih kencang. Dan, itu bisa dimodifikasi oleh orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisika ini bisa dimodifikasi bisa membahayakan orang lain,” ujarnya.

Ditambahkan Karyoto, pihaknya sangat khawatir jika kedua senjata jenis Airsoft Gun dan Air Gun dapat beredar bebas di luar sana, tapi tanpa ada aturan yang ketat “Pastinya, kita khawatirkan dan beredar bebas tanpa aturan. Itulah yang Air Gun ini, disamping bentuknya itu menyerupai senjata api. Penggunaannya ini kalau kena daging seperti di Moi sempat bersarang meskipun beberapa mili saja pasti berbekas di dalam tubuh,” ucapnya.

Karyoto lebih jauh mengungkapkan sebenarnya senjata Airsoft Gun dan Air Gun diperuntukkan untuk olahraga menembak dan aturanya sudah cukup ketat. “Dalam peraturan, Kapolri ini sudah mengatur semuanya. Tentang bagaimana spek senjatanya dan bagaimana cara memiliki, tidak semudah misalnya orang dewasa bisa membeli Airsoft Gun, itu tidak bisa,” jelasnya.

Kedepannya, dalam pandangan Karyoto, pihaknya akan memperketat peredaran senjata Airsoft Gun dan Air Gun di Jakarta. Selain itu, ia akan mengajak shooting club di Jakarta Raya dulu, paling tidak yang mewakili organisasi. Juga Perbakin dan Intelkam Polri.

“Bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif. Apakah misalnya senjata harus dititipkan ke organisasi? Sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya,” tuturnya.

Selanjutnya, Karyoto menjelaskan apabila disepakati bersama, maka akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Bahwa kalau orang membawa ke luar, itu berarti sudah ilegal,” tambahnya.

Karena itu, Karyoto menghimbau kepada masyarakat apa yang sudah disepakati akan dimuat di dalam ‘Maklumat Kapolda‘ yang akan disebarkan ke seluruh masyarakat.

“Artinya, keputusan itu sudah disepakati shooting club masyarakat dan secara perundang-perundang kita tidak menabrak aturan-aturan yang sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan senjata Airsoft Gun ini,” ucapnya, mengakhiri keterangannya. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Orasi di Balaikota, ELEMEN BAJA Desak Anies Cermati Perombakan Pimpinan SKPD

Redaksi Posberitakota

Sampaikan Hasil Babak Kualifikasi, KONI DKI Siap Harumkan Jakarta & Raih Target Juara Umum di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Redaksi Posberitakota

Rayakan HUT ke-17, PEMKAB KEP. SERIBU Gelar Istighotsah Demi Keselamatan Bangsa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang