30 C
Jakarta
13 October 2024 - 17:16
PosBeritaKota.com
Top News

Dalam Konferensi Pers Bersama Ketua KPK, PUSPOM TNI Tetapkan Kabasarnas Hendri Alfiandi Tersangka Suap

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam konferensi pers bersama Ketua KPK, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek barang dan jasa di Basarnas.

Pada penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi, disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko melalui keterangan resminya dihadapan puluhan media cetak, online dan elektronika, bertempat di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

“Dalam hal ini penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasusnya ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” tutur Agung.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pemeriksaan, ABC diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan. Selanjutnya, ABC menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

“ABC Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas,” urainya.

Menurut Agung, ABC mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya sejak 2021. ABC jugabl menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7/2023) lalu di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Pengakuan ABC, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“Jadi, ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” paparnya, lagi.

Akibat dari perbuatannya itu, baik HA maupun ABC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perihal kasus yang menjerat HA dan ABC itu terungkap dari OTT yang dilakukan KPK. Saat ini, KPK menangani tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. © [RED/THONIE AG /EDITOR : GOES

Related posts

Demi Penuhi Target Layanan 100 Persen, DIRUT PAM JAYA ARIEF NASRUDIN : “Kita Akan Terus Sinergi dengan Media”

Redaksi Posberitakota

Andalan DKI Jakarta, PERENANG MASNIARI WOLF Ulang Sukses Sabet Medali Emas di SEA Games 2023 Kamboja

Redaksi Posberitakota

Diwacanakan Ikut Pilgub DKI 2024, AHMED ZAKI ISKANDAR Sosok Komplit & Punya Potensi Besar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang