Koordinator MAKI, BOYAMIN SAIMAN : “Besar Peluang Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam kasus-kasus korupsi yang sudah banyak diputuskan selama ini, jika hukuman terhadap terdakwa diperberat, tidak sedikit pula pihak yang merasa gembira. Namun kondisi sebaliknya (sedih-red) justru dirasakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat diminta mensikapi kasus yang menimpa Irwan Hermawan.

“Pertanyaannya, kenapa saya harus sedih? Karena atas perannya (Irwan Hermawan), kemudian ada terjerat tersangka-tersangka lain dan sudah terbongkar,” ucap Boyamin dalam tayangan YouTube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat?, seperti yang dilihat Redaksi POSBERITAKOTA, Jumat (8/12/2023).

Ditegaskan Boyamin lebih lanjut bahwa Irwan sebenarnya bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Perlu diketahui, kalau Irwan ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek tersebur. Bahkan, tidak ikut tender dan lain-lain. Jadi, kapasitas Irwan bisa dibilang tidak terlibat di situ,” ucap Boyamin, menambahkan.

Selain itu diketahui bahwa pengajuan justice collaborator Irwan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun begitu, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya cukup optimis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, bakal menerima justice collaborator yang bersangkutan.

“Tentunya, potensi (Irwan) dikabulkan menjadi justice collaborator, peluangnya sangat besar. Karena itu, saya bersedih apabila justice collaborator Irwan ditolak. Kenapa? Karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima,” ujar dia, meyakinkan.

Tak ayal jika Boyamin mengaku bersedih, karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar, namun vonis hukumannya malah diperberat oleh majelis hakim.

Sementara, jelas Boyamin, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Namun di lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar. “Nah, syarat ini sudah terpenuhi, (Irwan) membongkar yang lebih besar,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy yaitu Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Jelas, (atas vonis terdakwa Irwan Hermawan), kami banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi media, Jumat (17/11).

Selanjutnya, Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau menjadi justice collaborator. “Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan,” demikian dipaparkan Hendro.

Diketahui bahwa Irwan Hermawan sudah divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Pada bagian lain, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator ternyata juga ditolak majelis hakim. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online