Dari Sidang ke-3 Pra Peradilan Perkara FB, PENGACARA IAN ISKANDAR Sebut Terungkap Misteri Lapangan Badminton & Valas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada persidangan kedua pra peradilan dengan permohonan Firli Bahuri (FB), terungkap bahwa Syahrul Yasin Limbo (SYL) adalah benar datang sendiri ke lapangan badminton, tanpa memberitahu FB. Saat itu, dia datang sendiri dan menemui FB saat istirahat badminton di GOR Tangky Mangga Besar, pada 2 Maret 2022 malam selepas magrib.

Bahkan, kejadian itu sendiri disaksikan banyak orang, termasuk rekan-rekan FB yang sama-sama bermain badminton. Mereka antara lain adalah Eddy Hartono, Trikus Haryanto, Rudy Haryanto Saputra serta banyak pemain bulutangkis lainnya.

Hal tersebut di atas disampaikan kuasa hukum FB, Ian Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi POSBERITAKOTA, Rabu (13/12/2023) sore.

Kembali dijelaskan Ian Iskandar, pernyataan Polda Metro Jaya dalam jawaban termohon praperadilan bahwa ada penyerahan uang kepada FB, justru tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan. Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro Jaya mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan. Padahal, seharusnya ada penjelasan (kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, sumber uang diambil darimana dan berapa besarnya?)

Oleh karena tidak ada satu pun saksi, maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Jadi, tidak ada bukti FB pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau bahkan dari siapapun.

Selanjutnya, masih dalam keterangan tertulis, kuasa hukum Ian Iskandar, menyebutkan di dalam jawaban termohon Polda Metro Jaya bahwa uang diserahkan oleh Panji yang merupakan ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin. Hal itu pun tidak didukung dengan alat dan barang bukti serta tidak mungkin tidak akan terbukti, karena pada hari Rabu 2 Maret 2022, Kevin tidak sedang berdinas, karena sedang terkena COVID.

Semula berdasarkan keterangan Panji, malah mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin. Padahal, Kevin pada 2 Maret 2022 tidak sedang dinas karena COVID. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan COVID dari Labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di Hotel Amarosa, Bekasi.

Begitu pula adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra, tidak didukung dengan alat bukti. Sebab, Hendra ada di dalam GOR badminton dan tidak pernah keluar dari GOR. Jadi, tidak pernah ketemu Panji. Apalagi memang karena tidak kenal dengan Panji.

Sedangkan dalam jawaban termohon pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, Polda Metro Jaya hanya fokus pada pokok perkara mengakui tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung. Mereka hanya mendasarkan pada bukti petunjuk- petunjuk (foto, resi penukaran valas) dan juga tanpa ada yang melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri alias hanya berdasarkan katanya-katanya.

Sebagaimana pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Malah, begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nulls testis). Dan, di dalam pasal 184 KUHAP keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti dan penetapan tersangka pun menjadi tidak sah.

MISTERI VALAS

Sementara itu salah satu barang bukti yang dipakai dalam penetapan FB sebagai tersangka adalah resi penukaran valuta asing. Memang betul beberapa kali FB melakukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpukan selama dinas di institusi kepolisian. FB pun menyimpan valas untuk kebutuhan rumahtangga, anak-anak sekolah dan persiapan usia pensiun dari Polri. Valas yang ditukarkan FB adalah valas milik FB yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan dan atau gratifikasi. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis