PosBeritaKota.com
Megapolitan

Setelah Liburan ‘Tahun Baru’, PEMPROV DKI Kembali Beri Layanan Secara Optimal ke Warga Jakarta

JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja secara optimal, setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024. Hal tersebut dilakukan agar memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat luas di DKI Jakarta.

Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31% dan 5,27% di antaranya tidak hadir.

Menurut Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31% hadir dan 5,27% tidak hadir. Rinciannya 3.62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain serta 1,65 % sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” jelas Maria, Selasa (2/1/2024) kemrin di Balaikota Jakarta kepada wartawan.

Selanjutnya, ditegaskan Maria bahwa PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Tentunya, kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap dia, menambahkan.

Dijelaskan dia lebih lanjut bahwa hingga Selasa (2/1/2023), BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru. “Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Maria, menyudahi keterangannya. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Kuras Dana Sebesar Rp 2 Triliun, ANIES Resmikan Sejumlah Fasilitas Lembaga Pendidikan

Redaksi Posberitakota

Di Bundaran Hotel Indonesia Jakpus, SEKDA DKI JOKO AGUS SETYONO Hadiri ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’

Redaksi Posberitakota

Akreditasi Rampung, RSUD TIFE D Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang