Soal Kasus Apartemen Taman Rasuna Jaksel, BARESKRIM POLRI Diminta Secepatnya Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Dana IPL

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selain diapresiasi warga yang menjadi penghuni dan jajaran pengurus saat ini, institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta secepatnya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan Dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) 13 Tower di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut saksi pelapor Olvian Mazaid, selain dirinya juga sudah ada puluhan mantan pengurus dan pengawas yang lama dari Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun ( P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dipanggil untuk memenuhi atau menjalani pemeriksaan.

Ditambahkan dia bahwa ketua dan jajaran pengurus P3SRS hasil Rapat Umum Anggota (RUA) yang sudah diperpanjang masa bakti sementara hingga Desember 2024 mendatang, juga sudah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi. Oleh karenanya, Bareskrim Polri bisa segera melaksanakan gelar perkara Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Apalagi, terang Olvian lebih lanjut, audit forensik atas dugaan Penggelapan Service Charge (CS) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) – juga sudah dirampungkan. Terindikasi sangat kuat, dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau pidana penggelapan yang keseluruhan diperkirakan kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar.

“Makanya, harapan kami setelah selesai pemeriksaan puluhan saksi dan sudah ada hasil audit forensik, tentu progres berikutnya adalah gelar perkara. Dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Olvian kepada sejumlah media di Kantor Badan Pengelolaan (BP) Apartemen Taman Rasuna, Jaksel, Jumat (5/1/2024) sore.

Sedangkan M. Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS) yang didampingi Andrian Januardi Nasution (Sekretaris P3SRS), ikut menambahkan bahwa dalam audit forensik, telah ditemukan dugaan penggelapan dana service charge senilai kurang lebihnya Rp 34,8 miliar.

“Nah, hasil dari data audit forensik itu yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Dan, hal itu merupakan temuan dari tim service charge, karena memang memiliki kompetensi,” ucap M. Ruslan yang mengaku heran meski sebagai ketua pengurus transisi malah dilaporkan ke Polda, juga atas tuduhan penggelapan.

Seperti diketahui bahwa kerugian dugaan penggelapan dana IPL kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar tersebut, terjadi pada periode 2018 hingga medium 2023. Sedangkan M. Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS), Adrian Nasution (Sekretaris P3SRS) dan Olvian Mazaid (jajaran pengurus) – baru menduduki jabatan transisi sejak Juli 2023 lalu.

“Dari kasus dugaan penggelapan dana IPL atau service charge itu, siapa yang dirugikan? Tentu saja sebanyak 3069 KK warga dari penghuni Apartemen Taman Rasun. Mereka justru meminta agar kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri,” tegas M. Ruslan, lagi.

Menurut M. Ruslan yang juga dikenal sebagai advokat (pengacara-red) Ibukota tersebut, laporan pihak mantan pengurus P3SRS kepada Kementerian Keuangan telah dijawab. “Saya menilai bahwa laporan pihak mantan pengurus P3SRS melalui tim kuasa hukumnya itu, justru salah alamat,” tegasnya.

Selama ini, diakui M. Ruslan bahwa para pengurus P3SRS baru hasil perpanjangan waktu, justru mendapat dukungan penuh dari para anggota P3SRS. Oleh Karenanya, pengurus baru sangat bersemangat membawa persoalan dugaan pengelapan itu ke ranah hukum (pengadilan). “Apalagi seluruh teman- teman di P3SRS sepakat untuk serius medukung penuh langkah kami,” pungkas M. Ruslan. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis