27.2 C
Jakarta
21 November 2024 - 22:38
PosBeritaKota.com
Hukum

Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, KUASA HUKUM NY SURYATI Minta Agar Segera Diterbitkan SP3 atas Dugaan Pemalsuan & Keterangan Palsu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selaku kuasa hukum Ny Suryati atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dan keterangan palsu, Indra Hardimansyah SH minta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, segera memberikan kepastian hukum berupa surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Sedangkan SP3 itu sendiri terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan Pelapor berinisial HOH dan sebagai Terlapor Ny Suryati tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dana tau Pasal 266 KUHP.

“Terhadap klien (Ny Suryati), tolong berikan kepastian hukum berupa surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Sebab, hal itu merupakan rekomendasi kepada penyidik berdasarkan kesimpulan gelar perkara khusus yang digelar Rowassidik Bareskrim Polri, agar segera dilaksanakan dalam 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum juga di SP3, ada apa dengan penyidik?” Begitu tegas Indra Hardimansyah dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Jumat (19/1/2024).

Diuraikan Indra lebih lanjut bahwa kronologi singkat terkait kasus yang menimpah Ny Suryati. Menurut dia bahwa kliennya itu memiliki sebidang tanah dengan AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385 /2008 dengan luas 8.500 m2 dan berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Sedangkan untuk kondisi fisik tanah saat ini dikuasai oleh Ny Suryati dan sudah sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Selanjutnya bahwa berdasarkan surat Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap Perkara Nomor 3326 K/Pdt/2021 jo. No. 536/PDT/2020/PT.DKI jo No. 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, Ny Suryati juga merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum. Namun sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari Kementerian PUPR terkait tanah yang digusur untuk pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing, sampai akhirnya dikonsinyasikan (dititipkan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya, panjang lebar.

Disebutkan Indra bahwa dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab berusaha menggagalkan atau mengganjal proses pengambilan uang konsinyasi di PN Jakarta Utara. Dengan berbagai macam cara dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dengan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan dasar memiliki AJB No. 130, 131, dan 135 dengan luas 11.304 m2 yang mana Salinan minuta PPAT dari Kecamatan Cilincing tidak diketahui keberadaannya dan tidak mengetahui lokasi tanahnya. Dengan adanya laporan Polisi tersebut Pihak BPN Jakarta Utara tidak mau mengeluarkan Rekom Konsinyasi pengambilan uang konsinyasi d Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan laporan Polisi belum SP3,” imbuhnya, lagi.

Terkait pengambilan uang konsinyasi terkendala SP3 Polda Metro Jaya tersebut, kata Indra, pihaknya pada tanggal 5 Juni 2023 membuat laporan Dumas ke Karowasidik Mabes Polri dan telah digelar perkara pada tanggal 22 Juni 2023 dengan hasil gelar Perkara adalah Rekom SP3 untuk Ibu Suryati, hal mana Penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup bukti dan tidak diketahui letak tanahnya dan tidak ada minuta AJB dari Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

“Nah, rekom SP3 untuk Ibu Suryati, seharusnya dalam waktu 14 hari sudah bisa ditetapkan, namun diabaikan Penyidik. Baru dua bulan kemudian berkembang lagi, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 saya dipanggil Biro Wasidik Mabes Polri bahwa ada bukti baru dari penyidik Polda Metro Jaya yaitu hasil PUSLABFOR yang isinya menyatakan bahwa tanda tangan H Uman (Ayah Ny Suryati) identik tapi hasil Puslabfor tersebut tidak disertai Minuta AJB dari PPAT Kecamatan Cilincing yang artinya tidak sah secara hukum,” urainya.

Lantaran tidak puas dengan keterangan tersebut, menurut Indra, pihaknya pun kemudian membuka kembali Laporan DUMAS di Propam Mabes Polri pada tanggal 05 September 2023 perihal Permohonan Gelar Perkara Khusus di Karowasidik dengan tujuan agar di panggil pihak Penyidik Polda Metro Jaya dan Puslabfor agar bisa memberi keterangan terkait hasil Identik yang mana tidak ada pembanding bisa dinyatakan Sah.

“Pada kenyataannya secara hukum apabila suatu hasil Puslabfor tidak ada pembanding maka itu tidak sah secara hukum. Namun meskipun demikian Pihak Karo Wasidik tidak bersedia untuk menggelar kembali terkait penyidik dan Puslabfor. Ada apa?” Begitulah ucap Indra dengan nada tanya.

Belum berhenti sampai di situ, Indra memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya. Pada tanggal 11 September 2023, kata Indra, Ia kembali melakukan Laporan Dumas di Propam Mabes Polri Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dengan wujud penyidik tidak mau menyertakan akta hibah yang dimiliki oleh terlapor (Ny Suryati) untuk di uji lab.

“Jadi, aneh kalau penyidik hanya melakukan uji lab dari pelapor. Pada tanggal 12 September 2023 berkas sudah ditangani oleh Biro Karo Wabprof agar penyidik segera di panggil dan Puslabfor untuk di minta keterangan dan penjelasan terkait hasil Puslabfor,” ungkapnya.

Terakhir saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Indra menegaskan pihaknya tak akan berhenti memperjuangkan keadilan.

“Malah, kita sudah berkonsultasi dengan beberapa pengacara yang ada di Jakarta untuk terus bersemangat. Dan, kita akan terus menuntut keadilan hukum untuk Ibu Suryati termasuk melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian hukum. Kita akan melakukan pengaduan juga ke Kompolnas, Ombudsman, DPR hingga minta perlindungan hukum kepada Presiden sampai melaporkan ke Komisi III Bidang Hukum DPR-RI untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkas Indra. © (RED/GOES)

Related posts

Ombudsman Minta Jelaskan Penanganan Sengketa Waris, ALEXIUS TANTRAJAYA Berharap Penyidik Kooperatif

Redaksi Posberitakota

Panik Dikejar-kejar Massa, PENCURI HP Tewas Ngambang di Kali Cisadane

Redaksi Posberitakota

Diduga Hasil Hubungan Gelap, MAYAT BAYI Dikubur di Lapangan Bola

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang