PosBeritaKota.com
Hukum

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) untuk hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Untuk melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi itu sendiri, yakni dengan terdakwa Budiyanto Wijaya (BW) dan kawan-kawan, pada Kamis (28/3/2024) kemarin digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Sedangkan Mila Ayu Dewata Sari SH SE yang bertindak sebagai Ketua Tim dari Lawfirm MADS & CO bersama anggotanya masing-masing terdiri dari RM. Tito Hananta Kusuma SH MH, Roberto Sihotang SH MH, Abdullah Affaz SH, Gillian Joan Fernando SH, justru tampak hadir mengikuti jalanya proses sidang.

“Untuk agenda sidang pada hari ini sebenarnya momen yang kami tunggu-tunggu. Kenapa? Iya,  karena seharusnya dihadiri oleh saksi Eltinus Omaleng yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Mimika. Namun sayangnya, beliau tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Mila.

Selaku Ketua Tim Penasehat Hukum BW, Mila juga berharap ada keadilan yang seadil-adilnya untuk kliennya. Sebab, menurutnya, fakta- fakta persidangan sejauh ini dan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada, jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki peran sebagai penyebab terjadinya Kerugian Negara sebagai unsur utama dari Pasal 2 UU Tipikor yang didakwakan. “Karena itulah, kami ingin mengajukan klien kami sebagai Justice Collaborator (JC),” terangnya, panjang lebar.

Mila pun menukil pendapat advokat senior yang juga merupakan Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), RM. Tito Hananta Kusuma. Dimana beliau juga advokat spesialis Tipikor yang sudah menangani kasus Tipikor lebih dari 20 tahun.

“Jika melihat fakta bahwa Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tersebut masih berfungsi sebagai tempat ibadah umat Kristiani di sana. Bahkan sampai sekarang. Dan, hal itu semakin membuktikan bahwa Unsur Kerugian Negara dalam perkara tersebut, patut diragukan keakuratannya,” ujar Mila yang mengutip pendapat dari RM. Tito.

Sedangkan menurut Advokat Roberto Sihotang yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPKHI, yaitu sampai dengan saksi – saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan, dinilainya tidak ada keterlibatan ataupun inisiatif dari Terdakwa Budiyanto Wijaya untuk melakukan upaya korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Bahkan sampai kepada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di muka persidangan. Kami juga tidak melihat adanya keterlibatan ataupun inisiatif yang serius. Dimana klien kami berinisiatif untuk melakukan upaya tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” bebernya.

Ditegaskan Roberto bahwa seandainyapun memang benar perkara korupsi itu terjadi, maka timbulah pertanyaan bagi dirinya selaku penasehat hukum terdakwa Budiyanto Wijaya. “Di mana, keterlibatan klien kami? Lantas, kenapa objek perkara tidak disita terlebih dahulu, sebagaimana lazimnya objek-objek lahan yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi? Ternyata ditemukan fakta bahwa sampai hari ini, Gereja Kingmi Mile 32, tetap beroperasional. Tetap digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan, seperti lazimnya rumah ibadah pada umumnya,” pungkasnya. © RED/PBK/AGUS SANTOSA

Related posts

Gugat Dipo Latief, NIKITA MIRZANI Ngaku Plong Permohonan Isbat Nikah & Cerai Dikabulkan

Redaksi Posberitakota

Ada 4 Pelaku, RESMOB POLDA BANTEN Ringkus Perampok Spesialis Mini Market

Redaksi Posberitakota

95 Orang Diantaranya Langsung Bebas, REMISI KHUSUS NATAL 2022 Diberikan kepada 14.057 Narapidana dari Seluruh Indonesia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang