TAMBUN (POSBERITAKOTA) – Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mempromosikan judi online di media sosial, selebgram cantik berinisial ‘MJ‘ akhirnya berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/7/2024) kemarin.
Selebgram ‘MJ‘ (24) yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No.6 RT 006/RW 010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, ditangkap petugas Reskrim Polsek Tambun yang melakukan kegiatan observasi di wilayahnya. Hal itu setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online
Tentu saja dengan berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut. Dari situ langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM, 1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama ‘Gemini’girls” / “mftjnnh26_’.
“Untuk pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata. Juga beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online. Hal itu sesuai atas instruksi Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo, agar memberantas judi online tanpa pandang bulu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.
Ditambahkan Putu Agum bahwa pelaku ternyata sudah cukup lama mempromosikan judi online, yakni sejak 2023 melalui akun yang dimiliki dan memang diketahui memiliki ribuan pengikut di akun Instagramnya.
“Pada saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun, guna penyelidikan lebih lanjut” jelas Putu Agum, lagi.
Terhadap pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 milyar. © RED/TM HARTO/ EDITOR : GOES