Di Kasus Pemerasan & Gratifikasi, BARESKRIM POLRI Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Hal tersebut di atas disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Ditambahkan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Sedangkan pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” tutur Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Senin (12/8/2024).

Dirinci Arief lebih lanjut bahwa sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Uang Rp 967 juta tersebut, diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Masih dalam keterangannya, Arief menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Termasuk adanya alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024 lalu.

“Pihak penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” terangnya seraya melanjutkan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Namun terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Setelah Jadi Korban Penipuan, BUNGA ZAINAL Move On & Tak Lagi Merasa Terpuruk

Melalui Instagram, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Cokok Mahasiswa Penyebar Konten Asusila

Lebarkan Sayap, LQ INDONESIA LAWFIRM Resmikan Kantor Baru Quotient Center Group di Lebak Bulus Jaksel