Motif Lantaran Tak Diajak Selfie, PELAKU ‘MB’ Tega Menganiaya  Kekasih di Lift Hotel Cengkareng Jakbar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak menghadapi kesulitan berarti  Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng, akhirnya berhasil meringkus MB alias Bintang (20 tahun), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama A (20) yang merupakan kekasihnya.

Sedangkan kejadian tersebut, justru terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Dijelaskan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, sebenarnya pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Ada selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari MB. Baik itu berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.

Pada akhirnya,  setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban pun memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sebenarnya, kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti,” jelas Arsya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya di Ciledug, Tangerang, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Sementara itu Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal. Insiden itu dipicu oleh sebuah perdebatan saat momentun wisuda adik MB.

Sedangkan A yang secara spontan berfoto-foto, membuat MB merasa tersinggung, karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.

“Tapi dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik hingga membanting tubuhnya ke lantai lift,” papar Hasoloan.

Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik,” ucap Hasoloan, menutup keterangannya. © RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis