JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ratusan warga penghuni Apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ada rasa khawatir, apartemen yang ditempati bisa membahayakan, karena kurang perawatan.
Tujuan mereka guna mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) atau Kelompok Kerja (Pokja) .
Tak ada pilihan lain, warga penghuni pun terpaksa mendatangi Dinas PRP DKI Jakarta di Jatibaru, karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, pada Juli 2024 lalu hingga saat ini malah tidak pernah ditanggapi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mereka yang merupakan ratusan pemilik Apartemen Ambassade Residence Kuningan, Jakarta Selatan merupakan mayoritas 85% dari total pemilik. Tuntutannya agar persoalan yang dihadapi, bisa segera terselesaikan.
Sedangkan tuntutannya adalah SK Pokja wajib diterbitkan, yakni sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah. Maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili.
Ibrani SH dan DR HR Heriyanto yang mendampingi warga mengutarakan bahwa penghuni sangat memerlukan SK bagi pengurusan kepentingan penghuni. Seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen Ambassade Residence Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu juga guna pengurusan perizinan dan lain sebagainya.
Karena itulah, Ibrani SH mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD/ART PPRS. “Sebenarnya, warga penghuni Apartemen Ambassade Residence Kuningan Jaksel, ingin mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta. Namun, memutuskan dan masih berharap aparat dinas bisa mengakomodir keinginan warga,” jelasnya, panjang lebar.
Lebih jauh Ibrani SH menambahkan bahwa pihak developer sudah lama tidak aktif. Terlebih lagi saat ini, ada direksi berada di dalam penjara, karena terlibat kasus korupsi. Maka itu, diduga ada sesuatu yang tidak beres. “Harusnya kan pihak Walikota Jaksel yang mengesahkan. Tapi, kenapa dilempar ke dinas? Makanya, kami merasa dipingpong,” paparnya, lagi.
Ditambahkan Ibrani SH jika sampai Jumat (20/9/2024) mendatang masih belum jelas juga, maka warga akan menggeruduk Balaikota DKI. Bahkan, bakal tetap bertahan sampai diterima oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. “Pokoknya, kita akan terus bertahan sampai akhirnya SK turun,” tegasnya.
Sementara itu pihak Dinas PRKP DKI Jakarta sempat menerima perwakilan warga di ruang rapat. Mereka diterima oleh Yahya, Kepala Bidang DPRP. Dari situ mendapat jawaban bahwa pihaknya sedang menelisik masalah penerbitan SK bagi pengurus Apartemen Ambassade Residence Kuningan Jaksel.
“Yang jelas, kami bakal segera menelaah masalah ini. Meski seharusnya masalah ini putus di tingkat Walikota Jaksel. Tapi, ini ada surat yang melimpahkan ke dinas. Pasti kami proses dan tentu saja harus melalui prosedur,” terangnya.
Terkait desakan warga penghuni Apartemen Ambassade Residence Kuningan Jaksel, Yahya meminta warga untuk sedikit bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya kapan, tapi ini akan disampaikan kepada pimpinan. Percayalah, ini kami rapatkan segera,” janjinya.
Perlu menjadi catatan bahwa latar belakang dari kisruh yang muncul antara lain akibat Direksi (PT DRD) sebagai pengembang ternyata terlibat masalah hukum. Malah, PT DRK dinilai warga termasuk gagal menjalankan kewajibannya. Sedangkan yang membuat warga khawatir adalah HGB Induk dari kawasan apartemen akan berakhir tahun 2027 mendatang. Dari situ berpotensi kehilangan unit dua tahun ke depan, karena HGB yang segera berakhir dan bisa disita pihak-pihak. © REL/AGUS SANTOSA