29.5 C
Jakarta
23 June 2025 - 10:03
PosBeritaKota.com
Daerah Hukum

Selain Jadi Justice Collabolator, SOSOK TERPIDANA RAMDANU Dihadirkan pada Sidang Kasus Pembunuhan di Subang

SUBANG (POSBERITAKOTA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ira Tirtona SH M.Hum kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Abi Aulia, terkait kasus pembunuhan ibu-anak, Selasa (20/5/2025).

Untuk sidang kali ini, PN Subang bersama tim jaksa penuntut umum menghadirkan sosok terpidana Ramdanu yang sekaligus menjadi justice collaborator. Termasuk Yoris sebagai saksi yang juga merupakan anak kandung tersangka utama, Yosep Hidayah.

Kedua saksi tersebut dipanggil untuk melengkapi hasil keterangan saksi-saksi sebelumnya, karena menurut hakim masih belum lengkap dan janggal. Beberapa diantaranya terkait proses terjadinya eksekusi, bukti-bukti CCTV dan juga kebenaran adanya terdakwa Abi di TKP yang diduga ikut membantu proses pembunuhan korban.

Persidangan sempat memanas ketika tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa terlibat dalam perdebatan mengenai barang bukti serta beberapa jawaban saksi Ramdanu yang menjawab lupa ketika ditanya Silvia, penasehat hukum Abi Aulia.

Silvia merasa bahwa Ramdanu menjawab lupa untuk setiap pertanyaan. Padahal itu menurutnya paling krusial. Namun menjawab tegas untuk pertanyaan yang bersifat ‘receh’. Rika dan kawan-kawan selaku jaksa penuntut umum merasa itu sebuah kewajaran, karena kejadian tersebut sudah hampir 4 tahun yang lalu.

Setelah kurang lebih 7 jam Ramdanu menjalani proses sidang, Majelis Hakim PN Subang memanggil saksi Yoris untuk dimintai keterangan. Dalam kesaksian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa mengenai kasus pembunuhan terhadap ibu dan adik kandungnya tersebut. Ia membeberkan dugaan motif utama Yosep melakukan pembunuhan secara tragis itu karena faktor harta.

Sedangkan di akhir persidangan, Yoris yang saat ini bekerja sebagai kurir, mengungkapkan dirinya sempat mendapat info dari beberapa pedagang sekitar. Ketika sedang mengantar paket bahwa ayahnya menyebarkan berita hoax. Jika dirinya yang membunuh ibu Tuti dan Amelia.

Begitu mendengar semua kesaksian yang ada, Ketua Majelis Hakim PN Subang pun mengakhiri persidangan. Rencana sidang berikut digelar Senin (26/5/2025) mendatang dengan agenda untuk menghadirkan beberapa saksi dari pihak keluarga korban. © RED/TUBAGUS ANDRI MAULANA/ EDITOR : GOES

Related posts

Panin Life Main Tolak Klaim Meninggal, LQ INDONESIA LAWFIRM Menang Gugatan di Pengadilan Agama Jakbar

Redaksi Posberitakota

Dibacakan JPU di PN Jaksel, FERDY SAMBO Juga Ikut Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Joshua

Redaksi Posberitakota

Salah Satunya di Tanjung Selor Bulungan Kaltara, KPU Gelar Peluncuran ‘Kirab Pemilu 2024’

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang