BEKASI (POSBERITAKOTA) – Lantaran tak terima mobilnya dirampas atau diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah penagih utang (debt collector), M Sodiqin langsung mengajukan gugatan perdata terhadap PT BFI Finance ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Karuan saja M Sodiqin pun tak terima. Apalagi setelah tahu bahwa kendaraan (mobil) yang masih dalam proses angsuran (kredit) tersebut, kemudian dijual secara pihak oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam sidang perdana terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2025/PN Bks yang digelar Kamis (31/7/2025) sore itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Ardian SH. Dimana mempertemukan nasabah dengan pihak leasing dari PT BFI Financeterkait penarikan paksa kendaraan.
Seperti diketahui bahwa M Sodiqin menggugat PT BFI Finance senilai Rp 179,46 juta atas dugaan penarikan paksa kendaraan Toyota All New Grand Innova yang masih dalam kontrak leasing.
Sedangkan gugatan itu sendiri diajukan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Wira Satya Dilapanga SH dari kantor hukum Ahmad WS Dilapanga & Partner. Namun berdasarkan surat gugatan ke pihak PT BFI Finance, penggugat mengklaim telah membayar uang muka sebesar Rp 127,5 juta dan cicilan selama 6 bulan, yakni dengan nilai Rp 8,66 juta per bulan untuk kendaraan tersebut.
Menurut Ahmad WS Dilapanga SH bahwa kliennya mengalami keterlambatan pembayaran sekitar Pebruari 2025 selama 46 hari. Namun, pihak penggugat berusaha menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Sedangkan kendaraan dirampas secara paksa oleh debt collector di tengah jalan, yakni saat sedang dibawa anak dari klien kami. Hal itupun dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar,” jelas Ahmad Ahmad WS Dilapanga SH kepada wartawan yang ikut mengawal proses sidang perdata tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Lebih lanjut ditegaskan kuasa hukum M Sodiqin bahwa PT BFI Finance kemudian mengirimkan surat pemberitahuan penjualan kendaraan dengan waktu yang sangat singkat. Oleh karenanya, tidak memberikan kesempatan kepada nasabah untuk bernegosiasi.
“Terkait rangkaian penarikan paksa dan penjualan sepihak kendaraan yang masih dalam kontrak tersebut, jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” bebernya, panjang lebar.
Pada bagian lain, diterangkan Ahmad WS Dilapanga SH bahwa kliennya menuntut pengembalian kendaraannya dalam keadaan semula. Selain itu menyatakan gugatan dapat dijalankan terlebih dahulu kendatipun ada upaya perlawanan dari tergugat (uit bij vooraad).
“Dalam hal ini, kami menilai kontrak leasing nomor C5132404305 tertanggal 11 Juni 2024 masih sah secara hukum, karena baru akan berakhir pada 11 Juni 2029. Oleh karenanya, penarikan paksa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ucap Ahmad SWS Dilapanga SH, lagi.
Ketua Majelis Hakim PN Bekasi Edwin Ardian SH bilang meski proses sidang gugatan perdata sudah mulai berjalan, namun masih diberi waktu agar kedua belah pihak melalui jalan musyawarah. Kendati sebelumnya sudah dilakukan mediasi, tapi tetap belum didapat kata sepakat untuk penyelesaiannya.
Setelah menjalani proses persidangan perdana gugatan perdata pihak M Sodiqin, Hendra Rossie selalu kuasa hukum dari PT BFI Finance, menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan yang diajukan nasabahnya.
Sementara itu Ahmad WS Dilapanga SH yang merupakan kuasa hukum dari M Sodiqin, juga sudah menyiapkan langkah hukum lain, terkait tindak pidana yang diduga telah dilakukan pihak PT BFI Finance. © RED/AGUS SANTOSA