Bisa Ngeri-ngeri Sedap, MENKEU RI PURBAYA YUDHI SADEWA Berani Kucurkan Dana Capai Rp 200 Triliun ke Bank Plat Merah

OLEH : SUGIYANTO (SGY) EMIK

FRASAngeri-ngeri sedap‘ sangat tepat menggambarkan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana negara senilai Rp 200 triliun di bank-bank pelat merah atau Himbara.

Bahkan penempatan dana jumbo ke 5 bank yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI – dilakukan sejak 12 September 2025 kemarin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Dari sisi ‘ngeri’, terdapat sejumlah kekhawatiran yang perlu dicermati. Dana sebesar Rp 200 triliun berisiko tidak terserap maksimal, karena daya beli masyarakat melemah. Jika penyaluran kredit gagal mencapai target, kucuran dana ini Bege Bege lop ada risiko keputusan kredit dipengaruhi agenda politik.

Untuk transparansi dan kontrol fiskal juga masih lemah, karena publik dan DPR RI belum memperoleh penjelasan lengkap terkait kriteria, durasi maupun mekanisme penempatan dana. Tanpa kejelasan, dana berisiko berubah fungsi dari simpanan kas menjadi belanja negara tanpa persetujuan APBN.

Selain itu, terdapat risiko preseden berbahaya jika pemerintah menjadikan penempatan dana semacam ini sebagai instrumen rutin tanpa mekanisme kontrol DPR RI. Hal ini bisa melemahkan demokrasi anggaran dan mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

Legitimasi prosedural pun menjadi perdebatan. Saya mendengar ada tokoh sekaligus ekonom yang menilai bahwa penempatan dana di bank umum tanpa persetujuan DPR berpotensi melanggar prinsip demokrasi fiskal dan ketentuan APBN.

Namun di sisi lain, ada banyak aspek ‘sedap’ yang membuat kebijakan ini dinilai strategis. Likuiditas perbankan semakin kuat, ruang penyaluran kredit produktif terbuka lebih lebar dan suku bunga kredit maupun deposito berpotensi turun, sehingga daya beli masyarakat dan investasi bisa terdorong.

Kredit ke sektor riil, termasuk UMKM dan infrastruktur, bisa dipercepat untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Basis penerimaan pajak negara juga dapat meluas seiring aktivitas ekonomi yang meningkat.

Penempatan dana ini tidak dianggap mengganggu kas negara karena menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang selama ini mengendap di Bank Indonesia.

Dengan memindahkannya ke bank Himbara, dana tersebut dipaksa berputar dalam perekonomian.Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari treasury management. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on-call dengan tenor enam bulan, dengan imbal hasil sekitar 4 persen serta larangan eksplisit agar dana tidak digunakan untuk membeli SBN atau instrumen spekulatif.

Tapi, bank-bank mitra diwajibkan melaporkan pemanfaatan dana setiap bulan kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Perbendaharaan, sebagai bagian dari mekanisme monitoring. Dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini bisa menjadi instrumen fiskal aktif untuk mengatasi perlambatan ekonomi tanpa membebani anggaran negara.

Ditilik dari perspektif geopolitik fiskal, penting untuk dicatat bahwa jika placement of funds dibiarkan tanpa kontrol ketat, bisa melemahkan peran DPR dalam fungsi anggaran.

Oleh karenanya, meski secara hukum kebijakan ini dapat dipertahankan dengan rujukan pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta KMK 276/2025, tata kelola, audit, dan transparansi menjadi syarat mutlak agar langkah ini tidak berubah menjadi bom waktu fiskal.

Secara keseluruhan, kebijakan ‘Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun ke Himbara’ memang ngeri-ngeri sedap. Ada potensi besar untuk memperkuat ekonomi dan sektor riil, tetapi juga menyimpan risiko serius apabila tata kelola fiskal tidak dijaga dengan mekanisme audit dan kontrol yang transparan.

Bicara keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh keseimbangan antara fleksibilitas fiskal, akuntabilitas publik dan legitimasi demokratis dalam pengelolaan keuangan negara. (***/goes)

(PENULIS : SUGIYANTO (SGY) EMIK adalah Pengamat Kebijakan Publik & Pemerintahan, kini tinggal di Jakarta)

Related posts

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Makna Perintah Qurban Sebagai Bagian Dimensi Spiritualitas, Membunuh Sifat Kebinatangan dari Manusia Itu Sendiri

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Pendudukan Jepang-Teror Kempeitai dan Kriminalisasi Informasi (Seri-19)