Padahal Dikenal Sebagai Organisasi Kemanusiaan yang Netral & Mandiri, REKAN INDONESIA : “Pemilihan Ketua PMI DKI Malah Berjalan Tak Demokratis”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menyoroti proses pemilihan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta yang tidak berjalan secara demokratis melalui pemilihan oleh pemgang mandat hak suara. Padahal, menurut Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, PMI selama ini justru dikenal sebagai organisasi kemanusiaan yang netral dan mandiri.

Ditambahkan Agung Nugroho jika mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, menegaskan bahwa PMI wajib berasaskan kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.

Selain itu lagi, undang-undang tersebut jelas-jelas menempatkan bahwa PMI sebagai satu-satunya perhimpunan nasional kepalangmerahan di Indonesia. Namun, sayangnya dalam praktik di lapangan, seringkali jauh dari ideal.

Seperti halnya di dalam forum musyawarah. Baik itu Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Wilayah (Muswil), maupun Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot, mekanisme pemilihan ketua justru banyak terlihat berjalan secara formalitas.

“Kendati pun tata tertib demokratis ditegaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024, namun siapa sosok yang akan terpilih umumnya sudah diketahui sebelum forum dimulai,” tegas Agung Nugroho melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (17/9/2025).

Lebih jauh lagi, Agung Nugroho memaparkan bahwa kunci persoalannya ada pada restu kepala daerah, karena baik gubernur – walikota atau bupati yang seharusnya hanya berperan sebagai Pelindung PMI, sering melampaui fungsi resminya.

“Instruksi bisa turun ke jajaran birokrasi untuk memastikan suara bulat mendukung calon yang direstui. Akhirnya, musyawarah hanya jadi panggung seremonial, bukan ruang kontestasi gagasan,” tegasnya.

Pada bagian lain, Agung Nugroho juga menegaskan bahwa pola seperti ini telah menggeser semangat independensi PMI. Pasal 56 ayat (4) AD/ART PMI jelas menyebutkan bahwa Dewan Pelindung hanya bertugas memberi perlindungan politik, hukum, dan administratif, bukan menentukan siapa yang berhak menjadi ketua.

“Faktanya, praktik restu politik kepala daerah bertentangan dengan asas netralitas dan independensi yang diamanatkan UU No. 1/2018,” ungkapnya.

Dampak berikutnya, ditambahkan Agung Nugroho, banyak kader internal PMI DKI yang terpinggirkan. Relawan yang sudah lama mengabdi dan pengurus berpengalaman kerap tersisih hanya karena tidak mendapat restu politik.

“Pada akhirnya, kursi Ketua PMI DKI lebih mirip hadiah politik ketimbang hasil kontestasi demokratis. Hal ini jelas-jelas merugikan kader-kader yang punya kapasitas,” ucap dia, lagi.

Karena itulah, Agung Nugrohojordy mengingatkan bahwa PMI didirikan untuk berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari tarikan kekuasaan lokal. Kepengurusan PMI DKI periode 2025-2030 kental nuansa politis, karena ada kader partai yang tiba-tiba diberikan jabatan wakil ketua.

“Nah, kalau kursi ketua terus diperlakukan sebagai jatah politik, jatidiri PMI DKI akan terkikis dari organisasi kemanusiaan independen. Nantinya bisa berubah jadi satelit kekuasaan kepala daerah,” katanya.

Agung Nugroho menyerukan agar demokrasi semu dalam tubuh PMI DKI Jakarta segera dievaluasi dan dihentikan. “Apalagi, PMI itu bukanlah milik gubernur, bupati atau walikota. Tapi, PMI merupakan milik rakyat dan tugas utamanya hanya satu, yakni kemanusiaan,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi