PosBeritaKota.com
Megapolitan Top News

Antara Bonatua – KPUD Jakarta, KI DKI JAKARTA Terima Pencabutan Soal Sengketa Informasi Salinan Ijazah Joko Widodo

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk permohonan sengketa informasi tersebut, sebelumnya telah diregistrasi dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025. Pencabutan permohonan disampaikan secara resmi oleh Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026. Pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa permohonan informasi dengan substansi yang sama kepada KPU Republik Indonesia telah diputus dan dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat, sehingga kebutuhan informasi Pemohon dinyatakan telah terpenuhi.

Seperti dikatakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, terkait pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon dan diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI) sesuai Pasal 14 dan Pasal 15.

“Langkah pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administrasi penghentian perkara. Permohonan sengketa informasi yang telah dicabut tersebut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Lebih jauh Agus menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memproses setiap tahapan penyelesaian sengketa, termasuk pencabutan permohonan, secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Adapun ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” imbuhnya.

Ditambahkan Agus bahwa mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi, baik di Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Perbanyak Riset, PROF IWA: ITPLN Bakal Jadi Kampus Penggerak Ekosistem Hidrogen di Indonesia

Redaksi Posberitakota

Hanya Sebagai Bentuk Solidaritas, CAMELIA P. LUBIS Ucapin ‘Gong Xi Fa Cai 2574’ Bagi Warga Tionghoa yang Merayakan

Redaksi Posberitakota

Bintara di Samarinda Hulu, KADIV HUMAS Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Bripka Joko Hadi Aprianto SH yang Sukarela Jadi Penggali Kubur

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang