Pemilik Rukan Marinata versus Inkopal di Sidang PTUN Jakarta, KUASA HUKUM SUBALI SH MH: Penerbitan SHP 477 Tahun 2000 Layak Dibatalkan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus tentang sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan Rukan Marinatama di kawasan Manggadua, Jakarta Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Bahkan melalui persidangan yang menghadirkan saksi fakta Kolonel (laut) Amir Machmud, kuasa hukum warga penghuni rukan Subali SH MH selaku kuasa hukum warga menyoroti terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 yang menjadi objek sengketa.

‎Selain itu, Subali juga menyatakan bahwa SHP 477 yang diterbitkan pada tahun 2000 memiliki masa berlaku sepanjang tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Menurut dia ketentuan itu menjadi kunci dalam menentukan legalitas pemanfaatan lahan yang kini berdiri bangunan rumah kantor (Rukan).

‎”Apabika objek sengketa tersebut secara fakta digunakan untuk kepentingan publik, misalnya untuk pergudangan perawatan militer seperti yang disampaikan saksi, maka penerbitan SHP itu bisa dianggap tepat,” ungkap Subali dalam keterangannya kepada wartawan, seusai sidang di PTUN Jakarta.

‎Pemgacara Ibukota tersebut juga menilai persoalan muncul apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial. Dalam kondisi itu, menurutnya, penerbitan sertifikat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Namun jika ternyata digunakan untuk kegiatan komersial, maka prosedur penerbitan objek sengketa tersebut patut dipertanyakan. Kenapa? Iya, karena bisa bertentangan dengan regulasi,” sebutnya.

‎Seperti yang terungkap dari persidangan, saksi fakta juga menyampaikan bahwa sebelum tahun 2000 lahan tersebut diduga digunakan sebagai pergudangan peralatan militer. Namun saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan Rukan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Ditambahkan ‎Subali adanya perbedaan fakta tersebut menjadi hal penting yang akan dinilai oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Juga ditegaskan penentuan kebenaran atas penggunaan lahan pada periode 1997 hingga 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

‎”Pertanyaannya kemudian, apakah pada saat itu sudah digunakan untuk Rukan komersial? Atau, masih untuk pergudangan militer. Hal itu yang nanti kan dinilai oleh majelis hakim,” harapnya.

Di sisi lain, ‎Subali juga mengungkapkan bahwa dasar penerbitan SHP 477 merujuk pada dokumen lama berupa Eigendom Nomor 6234 dan 110. Namun menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji kembali dalam persidangan untuk memastikan kesesuaian prosedur konversi tanah negara.

‎Sedangkan dalam proses pembuktian di PTUN Jakarta, tahapan pembuktian dimulai dari bukti surat. Kemudian keterangan ahlidan selanjutnya saksi fakta.

‎”Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa prosedur penerbitan SHP 477 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Khususnya terkait konversi tanah yang dikuasai negara,” tutup Subali.

‎Patur diketahui bahwa perkara sengketa Rukan Marinatama ini masih terus bergulir di PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta bakal. menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan atas status hukum lahan yang kini menjadi area komersial di kawasan Manggadua, Jakarta Utara ttersebut. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi