JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kedua pimpinan P3SRS masing – masing berinisial ‘P’ dan ‘FNJ’ diminta supaya kooperatif memenuhi undangan penyidik Polres Jakbar, terkait laporan ratusan pemilik Puri Garden Apartemen (PGA), Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) atas dugaan manipulasi hak dan penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang dilakukan pengurus P3SRS.
Seperti diketahui berdasarkan laporan korban dari ratusan pemilik Puri Garden Apartemen (PGA), Kembangan, Jakarta Barat, uang pengurusan yang digelapkan P bersekongkol dengan FNJ mencapai puluhan miliar. Namun hingga saat ini, herannya sertifikat kepemilikan warga atas unit PGA tak kunjung terwujud.
Hal tersebut di atas merupakan harapan yang disampaikan perwakilan beberapa pemilik usai menyaksikan petugas Satreskrim Polres Jakbar memberikan surat undangan kepada pengelola apartemen untuk diperiksa.

“Jadi, kami menunggu pengelola apartemen memenuhi panggilan tersebut. Jangan malah nantinya mengabaikan. Di mata hukum semua sama. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.” tegas Arianto SH selaku kuasa hukum (pengacara) dari pemilik apartemen setelah menyaksikan penyerahan surat undangan ke salah satu pengelola apartemen di lokasi.
Dijelaskan Arianto lebih lanjut bahwa para pemilik apartemen membuat laporan ke Polda Metro Jaya sesuai laporan Nomor: STTLP/B/1384/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2026 yang lalu.
Sedangkan dalam laporannya disebutkan adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang dimaksud dalam pasal 257 yang dituduh dilakukan DL. Bahkan, atas laporan tersebut Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan ke Polres Jakbar sesuai lokasi Puri Grand Apartemen (PGA).

Disebutkan baru kali ini aparat penegak hukum mau turun ke apartemen menemui pengelola menyampaikan surat undangan pemeriksaan sekaligus melihat unit aparteman yang diduga dikuasai tanpa izin pemilik yang sah sejak tahun 2005 dan dibayar lunas. Sebelumnya tidak pernah penyidik turun ke lokasi walaupun beberapa kali dilaporkan.
“Tentu, kami berharap Mudah-mudahan penyelidikan kasusnya berjalan dengan baik,” kata Robin Ong, salah satu pemilik apartemen, ikut memberikan komentarnya.
Begitu pun Pang Pang, juga pemilik apartemen mengetahui sudah beberapa kali kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi baru kali ini bisa terlaksana petugas turun langsung ke apartemen. Dirinya menyebut bahwa kasus apartemen tersebut sudah lama bergulir, namun tidak ada penyelesaian.
“Dalam hal ini, para pemilik berharap bisa menguasai apartemen tersebut. Mereka sudah banyak mengeluarkan uang untuk mengurus kepemilikan apartemen (Sertifikat Hak Milik) tersebut, namun selalu gagal,” terangnya, lagi.

Sementara itu WI yang juga merupakan salah satu pemilik apartemen di PGA Kembangan, Jakarta Barat, mengatakan sudah lunas membeli salah satu unit apartmen, namun tidak bisa ditempati.
Masih menurut pengakuannya, WI tidak diizinkan masuk, bahkan tidak diizinkan untuk sekedar melihat unit apartemen miliknya oleh Ketua PPRS PGA yang menjabat saat ini. Hingga saat ini WI tidak bisa menguasai unitnya.
Oleh karenanya, besar harapan dari para pemilik Puri Garden Apartemen (PGA) Kembangan, Jakbar, agar penyidik cepat menyelesaikan kasus tersebut dan pemilik bisa menguasai hak mereka. © RED/AGUS SANTOSA

