JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sudah bergulir di Pengadilan Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur.
Dari sidang perdana itu sendiri, majelis hakim secara mengejutkan menyampaikan bahwa jika saksi Andrie Yunus tidak hadir, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana
Padahal sudah sejak awal kasus tersebut heboh, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh Pengadilan Militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung. Artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” ucap Ardi Manto Ardiputra (IMPARSIAL), mewakili salah satu Koalisi Masyarakat Sipil.
Padahal, sebut Ardi Manto lebih lanjut, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI. Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat. Baik itu langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
“Karena itu pula, kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab,” urainya, menambahkan.
Sebaliknya, dikatakan Ardi Manto, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).
“Di sisi lain, kami berpendapat penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” tutupnya.
Patut menjadi catatan bahwa persidangan kasus ini dalam Peradilan Militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda. Reformasi peradilan Militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas. © RED/RAS/EDITOR : GOES