PosBeritaKota.com
Hukum

Modus Beri Uang, KAKEK RENTA Tega Mencabuli 5 Bocah

SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Kalangan orangtua diminta waspada. Harus menjaga dan mengontrol kondisi anak-anaknya setiap saat. Jika lengah sedikit, bisa jadi korban pencabulan.

Kasus semacam itu menimpa 5 bocah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Karuan saja kasus yang menimpa tersebut bikin gemes dan kesal sejumlah pihak serta termasuk aparat berwajib.

“Saat ini muncul 5 kasus pencabulan terhadap anak-anak di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya, seorang kakek renta berusia 65 tahun berinisial A. Bahkan kami sudah menahannya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Machmalud Arifin, kemarin.

Dijelaskan Kapolda, pelaku A dengan modus memberi uang jajan, sebelum menjadikan anak-anak sebagai korban. Sedang korban ada 5 bocah, berkisar antara usia 5 sampai 9 tahun.

Penyidik Polda Jatim tak main-main dan bakal menindak tegas terhadap pelaku. Kakek bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, bisa di atas 5 atau 10 tahun. ■ RED/DAY/BUD

Related posts

Mantan Napi Tak Boleh Nyaleg, STEFANUS GUNAWAN SH Mhum Dukung Aturan KPU

Redaksi Posberitakota

‘Pendatang Baru’ Mau ke Jakarta karena Tersedia Lapangan Kerja

Redaksi Posberitakota

Masih Dipusaran Kasus Korupsi Bansos COVID-19, KPK Segera Buka Penyelidikan Baru & Bidik Politisi PDIP

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang