JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Penyelesaian dualisme tenis meja nasional gagal diselesaikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Karena itu diharapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat memfasilitasi PTMSI untuk melakukan rekonsiliasi agar segera mengakhiri dualisme kepengurusan yang sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2013.
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs Oegroseno SH, menegaskan hal tersebut seusai mengadakan pertemuan dengan Sesmenpora di Kemenpora, Senin (2/7) kemarin.
Menurut Mantan Wakapolri tersebut bahwa ketidakmampuan atau mungkin bisa disebut tidak ada kemauan dari Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, untuk menyelesaikan dualisme tenis meja, bisa diindikasikan dan terlihat dari serangkaian keputusannya sejak 2013 yang lalu.
Sedangkan diantara keputusan tersebut adalah tidak segera mengukuhkan Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI yang sah hasil Munaslub tahun 2013 lalu. Selanjutnya, juga tidak mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI. Tapi malahan menggelar Munaslub PTMSI lagi pada 28 Februari 2014 dengan memilih Murzuki Ali sebagai Ketua Umumnya.
Setelah Oegroseno mengajukan gugatan ke PTUN pada 15 April 2014 dan menang, kemudian KONI Pusat diperintahkan oleh Undang-Undang melalui surat bernomor W2.TUN1.2754/HK.06/VIII/2017 tgl 14 Agustus 2017 perihal kewajibannya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracut) tersebut.
Selain itu bahkan sudah ada surat dari Presiden Joko Widodo, melalui Menpora agar Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun ternyata tidak dilaksanakan juga, malahan menggelar munaslub PTMSI Maret 2018 dengan memilih Datu’ Sri Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI.
Ternyata keputusan menggelar Munaslub terakhir, diputuskan oleh BAORI bahwa pelaksanaan Munaslub oleh KONI Pusat tersebut tidak sah dan cacat hukum. Jadi, adanya keputusan itu, kepengurusan PB PTMSI rekrutan Tahir, dianggap tidak pernah ada.
Menurut Oegroseno bahwa dasar-dasar di atas sudah cukup untuk menyatakan bahwa Ketua Umum KONI Pusat dalam hal ini Tono Suratman tidak mampu atau dengan kata lain sengaja tidak berniat melaksanakan perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Menpora untuk mengukuhkan Oegroseno.
Untuk jalan keluarnya, diharapkan Oegroseno, Menpora sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga untuk memfasilitasi pelaksanaan rekonsiliasi PTMSI seluruh Indonesia.
Namun begitu, ditegaskan Oegroseno lebih lanjut, kalau pihaknya (PP PTMSI) tidak akan melakukan rekonsiliasi dengan PB PTMSI pimpinan Datu Sri Tahir MBA. Sedang rekonsiliasi hanya dengan PB PTMSI yang ditinggalkan oleh Lukman Edy.
Sesegera mungkin rekonsiliasi dapat dilakukan, sebelum Asian Games (AG).berlangsung dengan alasan agar Pemerintah dalam hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraga tidak dipusingkan oleh dualisme organisasi tenis meja ini.
Sementara dari segi komunikasi dengan Pengprov PTMSI di daerah sudah dilakukannya. Bahkan dari daerah-daerah, mendesak agar rekonsiliasi sebagai jalan terbaik penyatuan semua tenis meja nasional, supaya segera bisa diwujudkan yang difasilitasi oleh Pemerintah.
“Semua permasalahan itu, sudah saya sampaikan kepada Sesmenpora. Harapannya, kemudian bisa ada pertemuan lagi,” pungkas Oegroseno.□ RED/GOES