JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pembangunan Stasiun Mass Rapid Transit (MRT), di Jalan Raya Fatmawati, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Pemkot Jakarta Selatan, masih terkendala pada pengadaan lahan. Di lokasi tersebut ada tiga bidang lahan sengketa yang tengah diproses hukum dan dua di antaranya sudah inkrah.
Wakil Walikota Jakarta Selatan, Arifin, mengatakan tiga bidang tanah ini nantinya akan dibangun tangga masuk menuju Stasiun MRT Blok A di sisi timur. Pengamanan bidang tersebut dilakukan dengan memasang beton MCB sebagai pembatas dibangunnya tangga untuk menuju ke Stasiun MRT.
“Ini dilakukan tujuannya agar pada saat pembangunan ini berlangsung tidak mengganggu. Kita hanya membantu mengamankan pemasangan MCB untuk area pekerjaan. Jadi nanti MCB dulu dipasang, di dalam MCB itulah proyek pekerjaannya. Jadi tidak terganggu,” kata Arifin di lokasi, Sabtu (22/12).
Menurutnya, pembangunan tangga masuk MRT sempat terkendala lantaran lokasi bidang tanah berada di tiga lahan sengketa. Dari tiga lahan sengketa itu, dua di antaranya telah inkrah, sedangkan satu lahan masih menunggu proses peradilan.Dirinya berharap dalam waktu dekat seluruhnya selesai sehingga dalam pembangunan akan berjalan lancar seperti yang diharapkan.
Ketiga pemilik lahan di sekitar Stasiun Blok A ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. “Dua lahan sudah selesai dengan satu kita menang dan satu lagi kita kalah dan harus bayar ganti rugi. Satu lagi masih berproses menunggu pengadilan,” terangnya.
Kepala Bagian Hukum, Jakarta Selatan TP Purba, menambahkan dalam proses pembangunan ini satu bidang yang masih sengketa, pemiliknya sudah bersedia membuat peryataan atas persetujuannya dibangun proyek MRT.
“Untuk percepatan pembangunan MRT, satu bidang tanah yang masih sengketa bersedia lahannya dimulai pembangunan engan membuat surat pernyataan. Kurang lebih tiga bidang tersebut seluas 100 meter persegu,” ujar Purba. ■ RED/JOKO