JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sekretaris dewan (sekwan) DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, diminta melaporkan kasus dugaan penjualan kertas dokumen yang berada di dalam ruangan anggota dewan. Pasalnya, tindakan oknum Dewan yang menjual kertas dokumen negara adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Sekwan jangan diam saja menyikapi masalah ini. Harus segera bertindak dong dengan melaporkan tersangka pelaku ke polisi,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Transparancy and Akuntability (Infra), Agus Chaerudin, di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/1).
Jika Sekwan hanya berdiam diri, maka yang bersangkutan dapat dianggap melakukan pembiaran sehingga dapat dianggap turut serta melakukan tindak pelanggaran hukum. “Masalah ini sudah menjadi sorotan publik dan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Yuliadi, mengaku tidak ingin ikut campur persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, itu masalah internal partai politik. “Oh, itu masalah internal partai. Menurut saya tidak ada sangkut paut dengan sekretariat, jadi saya tak perlu lapor polisi,” kilahnya.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Demokrat, Santoso, saat ditanya wartawan perihal anggotanya menjual kertas-kertas arsip negara kepada pemulung mengaku akan mengecek.
Namun saat didesak, kalau surat pengaduan dari anggota DPRD yang ruangannya diacak-acak dan dibuka tanpa seizin yang menempati ruangan sudah masuk ke meja Sekwan dan pimpinan DPRD, Santoso pun mengakui.
“Jika memang ada kasus dugaan penjualan kertas dokumen, tentu akan kami tangani secara internal. Saat ini kami lagi kumpulkan data,” tandasnya. ■ RED/JOKO