25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:13
PosBeritaKota.com
Hukum

Dalam Sepekan, RESMOB & JATANRAS Polres Kota Tangerang Ringkus 6 Bandit Jalanan

TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Tim Opsnal Unit VI Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Kota Tangerang berhasil meringkus enam bandit jalanan hanya dalam waktu sepekan. Keenam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di 3 lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah.

“Ada enam tersangka yang berhasil kami tangkap, dua diantaranya atas nama Hasanudin dan Tinggal terpaksa diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus,” ungkap Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif saat press conference di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (13/2).

Tersangka Hasanudin, 39, warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bersama kelompoknya, kata Kapolres, merupakan DPO kasus perampasan motor (begal) yang kerap menggunakan senjata api dorlock. Hasanudin bersama Irvan, 20, dan Hipni, 24, diketahui merampas motor Honda Beat A 3253 XG yang dikendarai Achmad Tarkim, 33, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (23/1/) lalu.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/2) lalu, oleh Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Edi Riyadi pada Rabu (6/2/2019) lalu. Dari ketiga tersangka, didapat 7 unit motor, 4 kunci T serta 5 mata kunci T, senjata api dorlock jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 9 mm,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Gogo Galesung.

Untuk dua tersangka lainnya, lanjut Kapolres, adalah Samsudin alias Rian Acu yang merupakan tersangka kasus pemerasan dan Tinggal alias Roni, tersangka kasus pencurian motor. Keduanya ditangkap Tim Resmob Unit VI di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Cikupa dan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/2) dan Senin (4/2).

Tersangka Samsudin melakukan aksi pemerasan terhadap Arif Hidayat dan Holki saat korban ngobrol di kawasan pergudangan Bizlink, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Sabtu (2/2) sekitar pukul 20.00. Tersangka bersama rekannya memaksa korban untuk menyerahkan uang dan handphone, karena diancam, Arif akhirnya menyerahkan HP nya dan pelaku langsung kabur.

“Korban dan temannya berusaha mencari pelaku dan dan menemukan motor yang ditumpaki para pelaku sedang melaju perlahan. Korban memepet pelaku dari arah sebelah kanan, tiba-tiba pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh, kemudian korban berteriak begal,” ujar Sabilul.

Pada saat itu, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah tengah melakukan observasi lapangan mendengar teriakan korban. Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka.

“Kedua tersangka diamankan ke mapolres berikut barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, Tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah juga berhasil meringkus Tinggal alias Roni, pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Terakhir tersangka menggasak motor milik Nursamad, di areal pesawahan di Kampung Daon Pintu, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabaupaten Tangerang pada Kamis (17/1).

“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Mauk pada Senin (4/2) sore. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak pada betis kanan. Dari tersangka Tinggal didapat barang bukti motor Yamaha Vega ZRD,” terang Kapolres. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sambut Bulan Puasa, POLSEK KEMBANGAN Gelar Bazar Sembako Murah

Redaksi Posberitakota

Usai Pakai Narkoba Bersama Wanita, POLITISI AA Ditangkap Aparat Bareskrim Polri

Redaksi Posberitakota

Wulan & Dul Pecah Tangis, AHMAD DHANI Menjalani Hukuman di LP Cipinang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang