25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:15
PosBeritaKota.com
Nasional

Pengacara Muslim Jaya Ingatkan, ETIKA Dilarang Pakai Logo Kosgoro 1957 Tanpa Izin Agung Laksono

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 mengingatkan kepada Eksponen Ormas Trikarya Golkar (Etika) mencabut penyalahgunaan logo Kosgoro. Jika peringatan tersebut tidak digubris, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib atas pelanggaran Pasal 112 UU No. 24 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Hal itu disampaikan PPK Ormas Kosgoro 1957 melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Muslim Jaya Butar Butar SH MH didampingi sejumlah pengurus pusat dan DKI Jakarta.

“Hari ini kami melakukan somasi terbuka melalui media massa agar Etika menghentikan penggunaan logo Kosgoro 1957,” tegas Muslim di gedung DPD Golkar DKI Jakarta kawasan Menteng, Jakpus, Rabu (18/9). Menurutnya, Etika tidak berhak menggunakan logo tersebut tanpa izin dari Kosgoro.

Somasi terbuka tersebut disampaikan sehubungan beredarnya undangan atas nama Etika di grup whatsapp (WA) akan diadakan diskusi panel pada Jumat (20/9) sore di Hotel Sultan, Jakpus.

Rencananya diskusi berjudul ‘Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan oleh Etika’ menghadirkan narasumber antara lain Ketua DPR RI Bambang Susatyo, Salim Said, Effendi Gazali dan M. Qodari. Adapun yang menjadi masalah yaitu adanya logo Kosgoro berdampingan dengan Soksi dan MKGR.

Muslim yang berprofesi sebagai pengacara menjelaskan bahwa pemakaian logo Kosgoro tanpa izin dan melawan hukum. Ormas pendiri Partai Golkar yaitu Kosgoro minta kepada Etika untuk menghapus logo pada undangan maupun kegiatan diskusi, termasuk dalam bentuk alat peraga seperti spanduk, banner, dan lainnya.

“Kami juga imbau para narasumber untuk mempertimbangkan adanya somasi ini. Kami beri waktu 2 x 24 jam untuk mencabut logo. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami laporkan kepasa aparat penegak hukum,” tandas Muslim didampingi Ketua Kosgoro DKI Slamet Riyadi dan pengurus lainnya seperti Laras Sujanto dan Heri.

Muslim melanjutkan, siapapun tidak dibenarkan menggunakan logo Ormas Kosgoro 1957 tanpa persetujuan dari Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Kawal ‘Reuni Akbar 212’, KABARESKRIM Terjun Langsung ke Lapangan di Monas

Redaksi Posberitakota

SEBAGAI BENTUK EMPATI, ‘RELAWAN KITA’ BAGI-BAGI DAGING QURBAN UNTUK WARGA TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Redaksi Posberitakota

KARENA GANGGU KETERTIBAN & BIKIN KERUMUNAN, KADIV HUMAS POLRI BILANG AJAKAN ‘AKSI 24 JULI’ BAKAL DITINDAK SESUAI ATURAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang