33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 14:28
PosBeritaKota.com
Hukum

LEWAT PENDEKATAN KEKELUARGAAN, LQ INDONESIA LAWFIRM BERHASIL KOSONGKAN LAHAN PT GMB YANG DIDUDUKI MASSA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima kuasa dari Direksi PT Graha Bintang Masari (PT GBM) dalam pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu, Sumatera Selatan yang diduduki sekelompok masyarakat

Sedangkan tanah milik PT GBM yang sebelumnya sempat disita oleh kejaksaan, akhirnya dimenangkan oleh PT GBM selaku pemilik sah diduduki puluhan orang.

Putusan Nomor 01/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2018/PN.JKT.PST menyatakan bahwa perampasan aset oleh Kejaksaan dinilai tidak sah, karena bukan hasil tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tindakan Jaksa menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Kebanyakan orang mengunakan cara keras (hard approach) dalam pengosongan lahan yang diduduki oleh sekelompok Ormas tidak berwenang yaitu dengan menurunkan Ormas atau aparat kepolisian, sehingga sering terjadi benturan kekuatan dan jatuh korban dari kedua belah pihak.

Namun, LQ Indonesia Lawfirm dalam melakukan pengosongan lahan, datang hanya berdua yakni Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bersama dengan Kepala cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH menghadapi pimpinan masyarakat dan puluhan anggota masyarakat yang diturunkan dan setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluragaan.

Kepala dan anggota masyarakat bersedia sukarela meninggalkan lahan yang ditempati, tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyampaikan bahwa kebanyakan orang ketika melihat adanya penyerobotan langsung berpikir, dipastikan ada preman dan secara instan menganggap bahwa harus diusir mengunakan kekerasan atau kepolisian.

Namun atas arahan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, selalu utamakan kekeluargaan soft approcah, hard approach atau proses hukum selalu diakhir apabila soft approach tidak berhasil.

Alvin Lim yang merupakan advokat jebolan UC Berkeley America dan mantan Wakil Presiden Bank of America, mengatakan bahwa sesungguhnya setiap manusia dikasih Tuhan akal pikiran (otak) dan perasaan (hati) selalu gunakan dulu soft approach. Istilahnya menghadapi batu keras, apabila ditetesi air yang halus setiap hari, akhirnya akan bolong juga.

Apalagi manusia yang penuh kelemahan dan punya hati nurani. “Dengan berbicara secara kekeluargaan, hindari konflik dan gunakan strategi negosiasi adalah salah satu kunci LQ berhasil melakukan pengosongan lahan dan sekaligus juga menyelesaikan beberapa kasus perusahaan Investasi Bodong,” ucapnya.

Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm tercermin salah satunya dari 8 Fakta Integritas LQ yaitu “Team Work“, bedanya LQ Indonesia Lawfirm dengan kantor hukum lain yang mengunakan nama sendiri dan partner adalah lawyer yang mengunakan nama sendiri dan partner fokus kepada “One Man Show” karena ada nama pemilik.

Sedangkan LQ Indonesia Lawfirm bekerja atas dasar team work. Jadi, bukan Alvin Lim and Partner. Karenanya, harus percaya diri dengan team work, bersama-sama bahu membahu mencapai visi LQ Indonesia Lawfirm, akhirnya dapat tercapai.

“Masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan hukum dan masalah hukum, diharapkan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, di No. HP. 0811-899-4489.

LQ Jakarta Barat yang dipimpin oleh Advokat Saddan Sitorus, SH berkomitmen untuk membantu masyarakat Jakarta dan sekitar. Lantas, tidak seluruh kasus dan perkara harus diselesaikan secara kekerasan atau secara proses hukum apalagi pidana.

Pidana adalah Ultimum Remedium atau upaya hukum terakhir apalagi kepolisian sangat sibuk dengan upaya COVID-19, sebagai rekan aparat penegak hukum, masyarakat dapat menghubungi Rekan Advokat LQ Indonesia untuk memberikan bantuan hukum.

Kepiawaian advokat ditunjukkan oleh LQ Indonesia dengan merangkul lapisan masyarakat dan juga awak media untuk bersama-sama membangun negeri Indonesia. Penjara sudah penuh, jangan apa-apa dipenjarakan, akhirnya membebani APBN dan memberatkan pajak masyarakat.

Oknum aparat Kepolisian dan Kejaksaan, malah sering bermain kasus dan merugikan masyarakat dan negara dengan memenjarakan orang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan “Restorative Justice” malah banyak masyarakat menjadi korban kriminalisasi.

Masyarakat yang merasa dikriminalisasi atau hak-haknya tidak diberikan secara hukum, jangan takut. Hubungi saja LQ Indonesia, mudah-mudahan bisa dibantu untuk dicarikan solusinya.

“Kami berani dan tidak takut untuk membantu sepenuh hati. All out demi masyarakat dan mendapatkan keadilan,” pungkas Alvin Lim yang kerapkali diminta dan tampil sebagai narasumber di program ‘Cerdas Hukum‘ di INews TV tersebut. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Keroyok Korban Hingga Babak Belur, 3 PEMUDA Diringkus Polsek Kembangan

Redaksi Posberitakota

Diduga Terkait Begal Sadis, POLRES METRO BEKASI KOTA Berhasil Cokok 7 Kelompok Akatsuki 2018

Redaksi Posberitakota

Beraksi Khusus Malam Hari, 2 PEJAMBRET HP Dibekuk Tim Pemburu Preman Polsek Tambora

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang