25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 09:01
PosBeritaKota.com
Nasional

DEMO KE MABES POLRI, RATUSAN AWAK MEDIA & ADVOKAT MINTA AGAR POLISI BIJAK TERAPKAN UU ITE

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Puluhan advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm beserta ratusan  wartawan menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jumat (5/11/2021). Tujuannya meminta agar Polri stop kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas dan secara bijak menerapkan UU ITE.

Sedangkan aksi damai tersebut digelar, imbas dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi (Pemred) media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa wartawan yakni dari Kabar XXI.com, Newsmetropol dan  PewartaIndonesia.

Diketahui Kabar Indonesia dan beberapa media lainnya diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh  istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.

Mabes Polri mengirimkan panggilan kepada Pempinan Redaksi KabarXXI yang resmi tergabung dalam PPWI melaksanakan tugas jurnalistik.

Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang Kisruh Keluarga Kapal Api.

Pemred Kabar XXI menghubungi LQ di 0818-0489-0999 lalu memberikan kuasa kepada Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Kabar XXI memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya.

Dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar, bukankah Mabes seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti Aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE? Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber?

“Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat  mafia hukum, sebagaimana dikatakan anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan. Bahkan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Advokat Franziska.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA prihatin atas buruknya kinerja oknum Polri selama beberapa bulan terakhir. Nampak bahwa janji Kapolri untuk menumpas oknum tidak berjalan efektif.

“Kemarin saya menghadiri sidang Etik Oknum Fismondev terlihat jelas bahwa sidang sudah diatur dan hanyalah sandiwara. Perlakuan para pimpinan sidang terlihat berbeda antara pelanggar etik lainnya yang dibentak-bentak dan dimarahi dengan oknum fismindev yang selalu diberikan senyuman. Anehnya, penuntut bukannya mencecar pelanggar etik malah menanyakan kenapa LQ merekam pembicaraan dengan para oknum Fismondev,” tambahnya.

Masih kata advokat Alvin Lim bahwa mereka hanya concern atas citra Polri yang rusak, namun tidak ada kesungguhan untuk memperbaiki. Oknum Fismondev yang dihukum 3 tahun tidak bisa naik pangkat, jelas melindungi atasannya dengan mengatakan bahwa tidak ada yang menyuruh mereka.

“Padahal, jelas surat LQ Indonesia Lawfirm layangkan sampai ke Kasubdit, WA ke Kasubdit dan ketemu dengan Kasubdit, tapi yang muncul Panit unit 3, kan tidak mungkin Panit tahu jika tidak diberitahu pimpinan,” ucapnya.

Lucunya oknum Fismondev diajari pula untuk berbohong. “Lima – kosong – kosong artinya lima tahapan, penyidik, panit, kanit, kasubdit dan direktur dan kosong-kosong artinya tidak membayar, gratis,” ujar Panit Djoko di ruang sidang. Padahal jelas dalam rekaman lima kosong kosong kendalanya disitu.

Oleh karenanya, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA merasa sedih dan miris melihat  sidang etik Propam dilakukan di Ruang sidang Polda Metro Jaya. “Melihat nyatanya bagaimana hukum ditegakkan, saya yakin bahwa Polri saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan, qdan perlu Tagar #Savepolri,” katanya.

Aksi unjuk rasa berjalan damai, ini pertama kalinya dalam aksi unjuk rasa ada solidaritas antara para wartawan dengan para advokat sehingga mempererat hubungan kedua profesi.

Disaat turunnya citra Polri, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum, sadar pentingnya hubungan dengan para jurnalis dalam menindak oknum-oknum yang mengotori dunia hukum dan untuk #SavePOLRI . ■ RED/GOES

Related posts

Usung Slogan Promoter, POLDA PAPUA BARAT Gerakan Masyarakat Melalui Kreasi Bhabinkamtibmas

Redaksi Posberitakota

Bersama Kapolda Banten, KYAI KHARISMATIK PANDEGLANG Ikut Saksikan Pemusnahan Miras

Redaksi Posberitakota

Ketua Umum KSBN, MAYJEN TNI (PURN) HENDARDJI SOEPANDJI : “Indonesia Berpotensi Mempengaruhi Peradaban Dunia”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang