BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Buntut terjadinya pembakaran umbul-umbul di Kampung Sukajaya, Kabupaten Bogor, polisi memeriksa 29 saksi. Seorang guru, MS (24), Kamis (17/8) malam dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat pasal 66 jo pasal 24 UU No 24 tahun 2009 tentang kebencian terhadap bendera, bahasa, lambang negara. “Tersangka dapat dijerat pasal 406 KUH Pidana tentang lampengurus₩bang negara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, ke wartawan Jumat (18/8).
Ia melanjutkan bahwa aksi pembakaran umbul-umbul Agustusan, berlangsung Rabu (16/8) malam. Awalnya, di kampung ada rumah kosong berdekatan dengan salah satu pondok pesantren adanya peristiwa laporan pembakaran umbul umbul.
Berbekal laporan itu, polisi menurunkan 1 SSK Petugas Dalmas untuk mengamankan peristiwa itu. “Petugas dari Polres Kabupaten Bogor berhasil mengamankan situasi lokasi kejadian.” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, 23 diantaranya dari pegajar dan pengurus Ponpes, Ibnu Masud. “Dari kasus ini seorang sudah dijadikan tersangka. Motif diduga adanya kebencian kepada NKRI,” tuturnya. ■ Red/Dono/