JAKARTA (POSBERITAKOTA) □
Resmi sudah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) sebagai anggotanya. Sedangkan keputusan itu sendiri dibacakan Jumat (25/3/2022) kemarin dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.
Dari hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam mensikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi MKEK ini berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” tutur Sufmi Dasco saat dimintai komentarnya, Sabtu, (26/03/2022).
Seharusnya, menurut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, saya tegaskan, ini bukan hanya soal Pak Terawan ya? Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” ucap Dasco.
Selanjutnya, selaku Pimpinan DPR RI, ia juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Karena itulah, saya pikir bahwa evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya? Agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” pinta Dasco.
Oleh karenanya, evaluasi juga akan dilakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait. Tentu saja agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. “Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” tutup Sufmi Dasco. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES