25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:13
PosBeritaKota.com
Hukum

JPU Dituding Tak Paham KUHP, PENASEHAT HUKUM Tegas Minta Terdakwa Yanti Dihadirkan di Sidang Berikutnya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Meski berlangsung tak lebih dari 25 menit lamanya, proses sidang kedua kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang dituduhkan terhadap eksekutif muda agen asuransi bernama Yanti, sempat terjadi perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum dihadapan Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) sore.

Perdebatan sengit tersebut mencuat terkait tak dihadirkannya terdakwa. Karena di sidang perdana sebelumnya Selasa (10/1/2023) pekan lalu, jelas-jelas kuasa hukum terdakwa (Yanti), yakni Fahmi Bahmid SH dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid and Partner meminta agar kliennya dihadirkan di sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Oemar Seno Adjie PN Jakut, Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Ketua Majelis Hakim PN Jakut mengabulkan pembacaan dakwaan pada sidang kedua hari ini, memenuhi permintaan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH yang tetap bersikeras agar dihadirkan terdakwanya.

“Ini kan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan terdakwa, justru menabrak KUHP. Sedangkan alasan JPU minta penetapan Majelis Hakim itu sangat mengada-ada. Nggak masuk akal dan JPU sepertinya tidak memahami KUHP,” ucap Fahmi dengan nada ngotot.

Dalam sidang yang dinyatakan Ketua Majelis Hakim PN Jakut terbuka tersebut, Fahmi menambahkan bahwa baru pertama dalam sejarah, dimana sidang seperti dipaksakan. Meski penasehat hukum terdakwa sudah meminta berkas perkara dan BAP, namun tidak diberikan.

Sedangkan Usman A. Lawara SH MH yang didampingi Galih Rakasiwi SH juga sama-sama sebagai kuasa hukum terdakwa, menyatakan alasan lain bahwa pihaknya sudah minta Berita Acara Pemeriksaan dan Berkas Perkara namun tidak diberikan oleh JPU, hal itu jelas-jelas mengkebiri hak kliennya.

“Kami datang baik-baik ke Kejaksaan minta fotocopy Berkas Perkara, namun tidak diberikan. Hal ini kita anggap sebagai tindak mengamputasi hak klien kami. Namun kami bersyukur, Majelis Hakim justru bersedia memberikan fotocopi berita acara yang kami minta,” tegas Usman A. Lawara.

Karena itu pula advokat dengan ciri khas berkacamata, berharap agar pada sidang ketiga nanti, Selasa (24/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa.

“Sebab, kehadiran terdakwa adalah hak yang dijamin Undang-undang. Kalau terdakwa hanya mengikuti sidang secara online, hanya dia yang tahu. Kami penasehat hukum tidak bisa mengikuti proses secara adil dan transparan, seperti yang diatur di dalam KUHP,” ucap Usman, lagi.

Patut diketahui bersama bahwa Yanti menjalani sidang dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil mewah yang merupakam milik bersama atau dibeli secara patungan dengan pacarnya yang bernama Rudy dan sudah hidup serumah selama kurang lebih dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH dengan hakim anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH tersebut berlangsung sangat singkat.

“Yang pasti, sidang hari ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut PPKM. Tapi, mengapa di sidang ini masih saja tidak menghadirkan terdakwa. Bahkan JPU beralasan dengan dalih masih di masa PPKM. Karena alasan itulah yang kita protes,” ucap Galih Rakasiwi SH yang juga penasehat hukum terdakwa yang lain.

Ditambahkan dan sekaligus diharapkan advokat cerdas tersebut bahwa pada sidang berikutnya, 24 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan terdakwa.

“Secara tegas kami minta agar di sidang ketiga tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa dihadirkan serta bisa secara langsung menyampaikan hak-haknya,” ujarnya.

Sementara itu adik kandung Yanti, Yunita yang hadir pada persidangan kedua, menyatakan bahwa kakaknya sudah 4 bulan ini ditahan di Polres Jakarta Utara. “Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil kepada kakak saya. Tidak menggelapkan mobil seperti yang didakwakan,” kata Yunita, singkat. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Siap Amankan Bulan Puasa, KAPOLSEK TAMBORA Kukuhkan Tim Pemburu Preman

Redaksi Posberitakota

Pramataram RBS SH: Pelaku Modus Kejahatan Investasi Bodong Bisa Dibui dan Digugat

Redaksi Posberitakota

DISOROT LQ INDONESIA LAWFIRM, KINERJA DIRJENPAS KEMENKUM HAM BELUM MELAKSANAKAN JUDICIAL REVIEW MARI NO 28 P/HUM /2021

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang