JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perihal pencabutan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) yang ramai jadi perbincangan di masyarakat, juga disoroti oleh Jakarta Monitoring Network (JMN).
Seperti dikatakan Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy, pihaknya meyakini ada alasan kuat dan mendasar, kenapa pencabutan KJMU tersebut dilakukan?
“Yang pasti, saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan kuat dan berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata Sulhy kepada media, Rabu (6/3/2024) kemarin di Jakarta.
Heru Budi memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran. Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru Budi mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
Tak hanya itu saja, JMN pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU. Dengan begitu, kata dia, polemik KJMU tak berkepanjangan
“Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMU-nya,” tambah dia.
Patut diketahui bahwa Disdikbud memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Masih terkiat hal tersebut, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Meski begitu dirinya mengusulkan, rincian persyaratan yang diterapkan, tidak memberatkan warga.
“Makanya, kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga,” ucap Sulhy.
Pada bagian lain, JMN minta komitmen anggaran pendidikan Pemprov Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20% dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga ketimbang belanja pegawai.
Namun sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” urai Heru Budi.
Selanjutnya, Heru Budi turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi. “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” katanya. © RED/AGUS SANTOSA