TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan ‘gudang‘ penyimpanan Narkoba jenis sabu, digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 72 kilogram.
“Jika kita lihat modus mereka, Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Seperti di rumah kontrakan kayak begini, ya tidak ada yang menyangka,” tutur Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki, Senin (1/6/2024) malam yang didampingi Kabid Humas Polda.
Sedangkan rumah yang dijadikan gudang sabu ini terbongkar, setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia, menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Dari kedua pria tersebut yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram.
“Jadi, awal mulanya memang mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram. Barang itu disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” paparnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut. Di lokasi, didapati 72 bungkus teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Seluruhnya kurang lebih ada 72 bungkus. Nanti akan ditimbang berat bruto-nya, berapa? Tapi, ada 72 bungkus. Sedangkan satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” tuturnya.
Sementara ini belum diketahui asal-muasal sabu tersebut serta sejak kapan mereka berdua beraksi. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. Barang bukti dan dua orang kurir Narkoba sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Perannya, kedua orang ini adalah kurir. Tadi kan berhasil digeledah oleh Subdit 3 Dit Narkoba. Lalu, ditemukan 1 Kg di dalam tasnya. Masih didalami dan kita saja belum memeriksa. Subdit 3 Dit Narkoba Polda bakal mengembangkan lebih lanjut. Apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa,” pungkas Hengki. © © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES