JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Plong alias lega, itulah ungkapan pertama dari Ridho Rhoma, setelah dinyatakan bisa menghirup udara bebas. Tidak kurang dari 10 bulan lamanya, ia menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tepat pada Kamis (25/1) kemarin, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, dijemput ibundanya yakni Marwah Ali, keluar dari RSKO. Wajah sumringah diperlihatkan pelantun tembang ‘Menunggu‘ tersebut.
”Alhamdulillah. Sekarang perasaan saya sudah lega. Bisa bebas setelah menjalani sesuai prosedur hukum pidana sepuluh bulan,” ucap pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 itu kepada awak media.
Sementara itu Rhoma Irama terkait bebasnya Ridho mengucapkan rasa syukurnya. Diharapkan tak mengulangi perbuatan yang sama “Semoga itu jadi pelajaran berharga bagi Ridho,” papar Rhoma, penuh harap.
Ridho harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ditangkap polisi sedang berada di parkiran sebuah hotel. Kemudian, setelah digeladah di dalam dasbor mobilnya, ditemukan narkoba jenis shabu dan alat hisap (bong). Kejadiannya pada 25 Maret 2017 silam. ■ Red/DWI/Bud